Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Menerima Manfaat Program THT, Besarannya Segini!

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima uang pensiun usai tak lagi menjadi pejabat negara. (Foto: Arsip Taspen)

Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima uang pensiun usai tak lagi menjadi pejabat negara. (Foto: Arsip Taspen)

 

Deltanusantara.com – Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) usai tak lagi menjadi pejabat negara.

Uang pensiun diserahkan langsung langsung oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanityo kepada Sri Mulyani. Selasa (30/9/2025).

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis Taspen dalam unggahannya di instagram @taspen, Selasa (23/9) lalu.

Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan.

Lantas berapa uang pensiun yang diterima Sri Mulyani?

Besaran uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Pasal 11 menyebutkan bahwa pensiunan yang diberikan didasarkan pada lamanya masa jabatan menteri.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” bunyi pasal 11.

Adapun pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan beleid itu.

Menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, dasar pensiun yang digunakan adalah Rp5.040.000.

Jika besaran pensiunan diatur sekurangnya 6 persen dari dasar pensiun dan maksimal 75 persen, maka uang pensiun yang diterima Sri Mulyani berkisar di Rp324 ribu – Rp4.05 juta per bulan.Namun, jumlah tersebut belum termasuk Tabungan Hari Tua (THT).***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru