KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Instagram.com @pamanbirin_mu)

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Instagram.com @pamanbirin_mu)

SAATINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO,” kata Ghufron

Ghufron mengatakan penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin.

Karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO.

“Hanya soal prosedur,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Para tersangka tersebut adalah:

1. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB)2. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL)

3. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)
4. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD)

5. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
6. Sugeng Wahyudi (YUD)
7. Andi Susanto (AND).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB