Deltanusantara.com – Dana Desa Tahap II 2025 yang ditunggu-tunggu akhirnya memiliki titik terang. Setelah dua bulan penundaan tanpa penjelasan resmi. Jumat, (28/11/2025).
Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa. Namun, kabar baik ini justru membawa kabar buruk bagi banyak desa.
PMK 81/2025 menetapkan bahwa desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan masih dapat dicairkan jika desa melengkapi persyaratan sebelum batas akhir penyaluran.
Namun, Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) dipastikan hangus jika tidak dicairkan sebelum batas waktu tersebut.
Dana non-earmark yang hangus akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal.
Jika sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak terpakai, maka dana itu menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Munculnya PMK 81/2025 membuat banyak desa kelimpungan mengevaluasi kembali APBDes yang telah disusun.
Program-program yang sudah direncanakan bahkan sudah terlaksana terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia.
Situasi ini semakin berat dengan rencana pemerintah memotong 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).***
Penulis : Redaksi






