Kabar Buruk Bagi Banyak Desa, Anggaran Bisa Hangus!

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan merumahkan 16 ribu pegawai instansi.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan merumahkan 16 ribu pegawai instansi.

 

Deltanusantara.com – Dana Desa Tahap II 2025 yang ditunggu-tunggu akhirnya memiliki titik terang. Setelah dua bulan penundaan tanpa penjelasan resmi. Jumat, (28/11/2025).

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa. Namun, kabar baik ini justru membawa kabar buruk bagi banyak desa.

PMK 81/2025 menetapkan bahwa desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran.

Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan masih dapat dicairkan jika desa melengkapi persyaratan sebelum batas akhir penyaluran.

Namun, Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) dipastikan hangus jika tidak dicairkan sebelum batas waktu tersebut.

Dana non-earmark yang hangus akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal.

Jika sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak terpakai, maka dana itu menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Munculnya PMK 81/2025 membuat banyak desa kelimpungan mengevaluasi kembali APBDes yang telah disusun.

Program-program yang sudah direncanakan bahkan sudah terlaksana terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia.

Situasi ini semakin berat dengan rencana pemerintah memotong 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru