Kemenag Perkuat Pengawasan Pembangunan KUA dengan SBSN: Akuntabel dan Berkelanjutan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUA di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan sekitar 150 KUA per tahun, diperlukan kesinambungan program.

KUA di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan sekitar 150 KUA per tahun, diperlukan kesinambungan program.

 

DN.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selasa (20/1/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan layanan keagamaan kepada masyarakat.

Dari total 5.998 KUA di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan sekitar 150 KUA per tahun, diperlukan kesinambungan program.

Baca Juga:  Viral Anggota Polri Pengemudi Alphard Bersujud dan Push-up Minta Maaf ke Satpam Bundaran HI, Akui Bersikap Arogan

Hal ini penting agar peningkatan kualitas layanan publik keagamaan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dapat tercapai secara merata.

“Kesimbangan pembangunan perlu terus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Inspektur V Itjen Kemenag, Muhamad Iqbal.

Pada 2025, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melaksanakan 154 paket pembangunan KUA melalui SBSN.

Baca Juga:  Kemenag Jadi Percontohan Transformasi Pembayaran ASN, Integrasi SIMPEG Dimulai Agustus 2026

Sebanyak 140 paket telah diselesaikan 100 persen. Memasuki Tahun Anggaran 2026, Bimas Islam merencanakan 271 paket pembangunan dan penyelesaian KUA.

Itjen Kemenag mendorong optimalisasi Sistem Informasi SBSN (SISBSN) sebagai sarana pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

SISBSN juga mendukung penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta penguatan Reformasi Birokrasi. “SISBSN harus dimanfaatkan sebagai instrumen pengendalian,” tambahnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru