Kemenag Perkuat Pengawasan Pembangunan KUA dengan SBSN: Akuntabel dan Berkelanjutan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUA di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan sekitar 150 KUA per tahun, diperlukan kesinambungan program.

KUA di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan sekitar 150 KUA per tahun, diperlukan kesinambungan program.

 

DN.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selasa (20/1/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan layanan keagamaan kepada masyarakat.

Dari total 5.998 KUA di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan sekitar 150 KUA per tahun, diperlukan kesinambungan program.

Hal ini penting agar peningkatan kualitas layanan publik keagamaan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dapat tercapai secara merata.

“Kesimbangan pembangunan perlu terus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Inspektur V Itjen Kemenag, Muhamad Iqbal.

Pada 2025, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melaksanakan 154 paket pembangunan KUA melalui SBSN.

Sebanyak 140 paket telah diselesaikan 100 persen. Memasuki Tahun Anggaran 2026, Bimas Islam merencanakan 271 paket pembangunan dan penyelesaian KUA.

Itjen Kemenag mendorong optimalisasi Sistem Informasi SBSN (SISBSN) sebagai sarana pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

SISBSN juga mendukung penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta penguatan Reformasi Birokrasi. “SISBSN harus dimanfaatkan sebagai instrumen pengendalian,” tambahnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru