Deltanusantara.com – Taspen akan mencairkan gaji pokok bagi para pensiunan PNS pada setiap bulannya.
Tak hanya gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan melekat setiap bulannya.
Nominal untuk tunjangan serta gaji bagi pensiunan PNS golongan III pada bulan Januari 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Nominal yang akan diterima adalah nominal terbaru pasca kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2024.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Berikut adalah detail gaji serta tunjangan melekat yang akan diterima oleh pensiunan PNS di bulan Januari 2025.
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Gaji para pensiunan PNS telah diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 dengan rincian berikut:
– Golongan III A: Rp1.748.100 – Rp 3.558.600
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
– Golongan III B: Rp1.748.100 – Rp 3.709.200
– Golongan III C: Rp1.748.100 – Rp 3.866.100
– Golongan III D: Rp1.748.100 – Rp 4.029.600
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan melekat.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Tunjangan tersebut berupa tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan untuk anggota keluarga dalam kartu keluarga.
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Berikut perinciannya untuk golongan III:
– Golongan III A: Rp174.810 – Rp 355.860
– Golongan III B: Rp174.810 – Rp 370.920
– Golongan III C: Rp174.810 – Rp386.610
– Golongan III D: Rp174.810 – Rp 402.960
Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak hingga usia 21 tahun yang belum menikah.
Nominalnya adalah sebagai berikut:
– Golongan III A: Rp34.962 – Rp71.172 per anak
– Golongan III B: Rp34.962 – Rp74.184 per anak
– Golongan III C: Rp34.962 – Rp77.322 per anak
– Golongan III D: Rp34.962 – Rp80.592 per anak
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan berupa nilai setara beras 10 kg per jiwa sebesar Rp72.420.
Akan diberikan secara akumulatif sesuai jumlah anggota keluarga di kartu keluarga.
Contoh Total Pendapatan Pensiunan PNS Golongan III
Misalnya, seorang pensiunan PNS golongan III A yang memiliki seorang istri dan dua anak akan menerima total tunjangan melekat sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok, misalnya Rp3.000.000 x 10% = Rp 300.000
2. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk dua anak, misalnya Rp3.000.000 x 2% x 2 = Rp120.000
3. Tunjangan Pangan: Rp72.420 x 4 jiwa (suami, istri, dan dua anak) = Rp289.680
Dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka total yang diterima pensiunan tersebut adalah:
Gaji Pokok + Tunjangan Melekat = Rp3.000.000 + Rp300.000 + Rp120.000 + Rp289.680 = Rp3.709.680.
Demikianlah gaji yang akan diterima pada setiap bulannya yang disalurkan melalui Taspen.***
Jangan lupa simak terus berita terbaru di Google Klik! deltanusantara.com
Penulis : Gerry
Sumber Berita : PP nomor 8 tahun 2024






