Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III Sudah Ditetapkan, Cair Pada Januari 2025, Besarannya Segini! 

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Resmi Merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, UMK Jabar Naik!

Presiden Prabowo Subianto Resmi Merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, UMK Jabar Naik!

Deltanusantara.com – Taspen akan mencairkan gaji pokok bagi para pensiunan PNS pada setiap bulannya.

Tak hanya gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan melekat setiap bulannya.

Nominal untuk tunjangan serta gaji bagi pensiunan PNS golongan III pada bulan Januari 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Nominal yang akan diterima adalah nominal terbaru pasca kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2024.

Berikut adalah detail gaji serta tunjangan melekat yang akan diterima oleh pensiunan PNS di bulan Januari 2025.

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Gaji para pensiunan PNS telah diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 dengan rincian berikut:

– Golongan III A: Rp1.748.100 – Rp 3.558.600

– Golongan III B: Rp1.748.100 – Rp 3.709.200

– Golongan III C: Rp1.748.100 – Rp 3.866.100

– Golongan III D: Rp1.748.100 – Rp 4.029.600

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan melekat.

Tunjangan tersebut berupa tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan untuk anggota keluarga dalam kartu keluarga.

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Berikut perinciannya untuk golongan III:

– Golongan III A: Rp174.810 – Rp 355.860

– Golongan III B: Rp174.810 – Rp 370.920

– Golongan III C: Rp174.810 – Rp386.610

– Golongan III D: Rp174.810 – Rp 402.960

Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak hingga usia 21 tahun yang belum menikah.

Nominalnya adalah sebagai berikut:

– Golongan III A: Rp34.962 – Rp71.172 per anak

– Golongan III B: Rp34.962 – Rp74.184 per anak

– Golongan III C: Rp34.962 – Rp77.322 per anak

– Golongan III D: Rp34.962 – Rp80.592 per anak

Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan berupa nilai setara beras 10 kg per jiwa sebesar Rp72.420.

Akan diberikan secara akumulatif sesuai jumlah anggota keluarga di kartu keluarga.

Contoh Total Pendapatan Pensiunan PNS Golongan III

Misalnya, seorang pensiunan PNS golongan III A yang memiliki seorang istri dan dua anak akan menerima total tunjangan melekat sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok, misalnya Rp3.000.000 x 10% = Rp 300.000

2. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk dua anak, misalnya Rp3.000.000 x 2% x 2 = Rp120.000

3. Tunjangan Pangan: Rp72.420 x 4 jiwa (suami, istri, dan dua anak) = Rp289.680

Dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka total yang diterima pensiunan tersebut adalah:

Gaji Pokok + Tunjangan Melekat = Rp3.000.000 + Rp300.000 + Rp120.000 + Rp289.680 = Rp3.709.680.

 

Demikianlah gaji yang akan diterima pada setiap bulannya yang disalurkan melalui Taspen.***

 

Jangan lupa simak terus berita terbaru di Google Klik! deltanusantara.com

 

Penulis : Gerry

Sumber Berita : PP nomor 8 tahun 2024

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB