Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III Sudah Ditetapkan, Cair Pada Januari 2025, Besarannya Segini! 

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Resmi Merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, UMK Jabar Naik!

Presiden Prabowo Subianto Resmi Merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, UMK Jabar Naik!

Deltanusantara.com – Taspen akan mencairkan gaji pokok bagi para pensiunan PNS pada setiap bulannya.

Tak hanya gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan melekat setiap bulannya.

Nominal untuk tunjangan serta gaji bagi pensiunan PNS golongan III pada bulan Januari 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Nominal yang akan diterima adalah nominal terbaru pasca kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2024.

Berikut adalah detail gaji serta tunjangan melekat yang akan diterima oleh pensiunan PNS di bulan Januari 2025.

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Gaji para pensiunan PNS telah diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 dengan rincian berikut:

– Golongan III A: Rp1.748.100 – Rp 3.558.600

– Golongan III B: Rp1.748.100 – Rp 3.709.200

– Golongan III C: Rp1.748.100 – Rp 3.866.100

– Golongan III D: Rp1.748.100 – Rp 4.029.600

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan melekat.

Tunjangan tersebut berupa tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan untuk anggota keluarga dalam kartu keluarga.

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Berikut perinciannya untuk golongan III:

– Golongan III A: Rp174.810 – Rp 355.860

– Golongan III B: Rp174.810 – Rp 370.920

– Golongan III C: Rp174.810 – Rp386.610

– Golongan III D: Rp174.810 – Rp 402.960

Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak hingga usia 21 tahun yang belum menikah.

Nominalnya adalah sebagai berikut:

– Golongan III A: Rp34.962 – Rp71.172 per anak

– Golongan III B: Rp34.962 – Rp74.184 per anak

– Golongan III C: Rp34.962 – Rp77.322 per anak

– Golongan III D: Rp34.962 – Rp80.592 per anak

Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan berupa nilai setara beras 10 kg per jiwa sebesar Rp72.420.

Akan diberikan secara akumulatif sesuai jumlah anggota keluarga di kartu keluarga.

Contoh Total Pendapatan Pensiunan PNS Golongan III

Misalnya, seorang pensiunan PNS golongan III A yang memiliki seorang istri dan dua anak akan menerima total tunjangan melekat sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok, misalnya Rp3.000.000 x 10% = Rp 300.000

2. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk dua anak, misalnya Rp3.000.000 x 2% x 2 = Rp120.000

3. Tunjangan Pangan: Rp72.420 x 4 jiwa (suami, istri, dan dua anak) = Rp289.680

Dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka total yang diterima pensiunan tersebut adalah:

Gaji Pokok + Tunjangan Melekat = Rp3.000.000 + Rp300.000 + Rp120.000 + Rp289.680 = Rp3.709.680.

 

Demikianlah gaji yang akan diterima pada setiap bulannya yang disalurkan melalui Taspen.***

 

Jangan lupa simak terus berita terbaru di Google Klik! deltanusantara.com

 

Penulis : Gerry

Sumber Berita : PP nomor 8 tahun 2024

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru