DPR Potong Tunjangan Anggota, Take Home Pay Sekarang Rp65,59 Juta per Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas.

Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas.

 

Deltanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memangkas tunjangan anggota dewan sebagai respons atas tuntutan publik dalam aksi “17+8” yang berlangsung pada Agustus 2025.

Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas, seperti:

– Tunjangan Perumahan: Dipangkas dari Rp50 juta per bulan

– Biaya Langganan Listrik dan Jasa Telepon: Dipangkas untuk mengurangi pengeluaran berlebihan

Baca Juga:  BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah ll, Ini Alasannya!

– Biaya Komunikasi Intensif: Disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi

– Biaya Tunjangan Transportasi: Dipangkas untuk menghemat anggaran

Selain memangkas tunjangan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan menerima hak-hak keuangan.

Rincian Penghasilan Anggota DPR:

Baca Juga:  Pelemahan Rupiah Picu Perdebatan, Pemerintah dan Ekonom Beda Analisis

– Gaji Pokok: Rp4,2 juta per bulan

– Tunjangan Melekat: Rp16,7 juta per bulan (tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan uang sidang)

– Tunjangan Konstitusional: Rp57,4 juta per bulan (biaya komunikasi intensif, tunjangan kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan, dan honorarium fungsi dewan)

Take Home Pay: Setelah dipotong pajak PPh 15% sebesar Rp8,61 juta, take home pay anggota DPR adalah Rp65,59 juta per bulan.

Baca Juga:  Wapres Gibran Soroti PR Penting dalam Pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional Dari Kurikulum hingga Peran Swasta

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Dasco Terima Aspirasi Kepala Desa, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Mengemuka
RUU Perampasan Aset Dibahas, Akademisi FH UII Usulkan Istilah Penyitaan
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:40 WIB

Dasco Terima Aspirasi Kepala Desa, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Mengemuka

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:37 WIB

Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Berita Terbaru