DPR Potong Tunjangan Anggota, Take Home Pay Sekarang Rp65,59 Juta per Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas.

Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas.

 

Deltanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memangkas tunjangan anggota dewan sebagai respons atas tuntutan publik dalam aksi “17+8” yang berlangsung pada Agustus 2025.

Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas, seperti:

– Tunjangan Perumahan: Dipangkas dari Rp50 juta per bulan

– Biaya Langganan Listrik dan Jasa Telepon: Dipangkas untuk mengurangi pengeluaran berlebihan

Baca Juga:  Update Harga BBM Pertamina Desember 2025

– Biaya Komunikasi Intensif: Disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi

– Biaya Tunjangan Transportasi: Dipangkas untuk menghemat anggaran

Selain memangkas tunjangan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan menerima hak-hak keuangan.

Rincian Penghasilan Anggota DPR:

Baca Juga:  As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

– Gaji Pokok: Rp4,2 juta per bulan

– Tunjangan Melekat: Rp16,7 juta per bulan (tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan uang sidang)

– Tunjangan Konstitusional: Rp57,4 juta per bulan (biaya komunikasi intensif, tunjangan kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan, dan honorarium fungsi dewan)

Take Home Pay: Setelah dipotong pajak PPh 15% sebesar Rp8,61 juta, take home pay anggota DPR adalah Rp65,59 juta per bulan.

Baca Juga:  Remaja Asal Bandung yang Terjebak TPPO di Kamboja Akhirnya Dipulangkan, Polisi Janji Tindak Tegas Pelaku

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru