DPR Potong Tunjangan Anggota, Take Home Pay Sekarang Rp65,59 Juta per Bulan

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas.

Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas.

 

Deltanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memangkas tunjangan anggota dewan sebagai respons atas tuntutan publik dalam aksi “17+8” yang berlangsung pada Agustus 2025.

Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas, seperti:

– Tunjangan Perumahan: Dipangkas dari Rp50 juta per bulan

– Biaya Langganan Listrik dan Jasa Telepon: Dipangkas untuk mengurangi pengeluaran berlebihan

– Biaya Komunikasi Intensif: Disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi

– Biaya Tunjangan Transportasi: Dipangkas untuk menghemat anggaran

Selain memangkas tunjangan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan menerima hak-hak keuangan.

Rincian Penghasilan Anggota DPR:

– Gaji Pokok: Rp4,2 juta per bulan

– Tunjangan Melekat: Rp16,7 juta per bulan (tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan uang sidang)

– Tunjangan Konstitusional: Rp57,4 juta per bulan (biaya komunikasi intensif, tunjangan kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan, dan honorarium fungsi dewan)

Take Home Pay: Setelah dipotong pajak PPh 15% sebesar Rp8,61 juta, take home pay anggota DPR adalah Rp65,59 juta per bulan.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB