DN.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di berbagai titik zona terlarang Selasa. (14/4/2026).
Penertiban ini dilakukan karena aktivitas parkir sembarangan kerap memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Mayoritas kendaraan roda dua dan roda empat ditemukan parkir di trotoar dan bahu jalan, meskipun telah terpasang rambu larangan seperti P coret dan S coret.
Petugas pun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengangkut tujuh unit sepeda motor.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pengemudinya langsung ditilang di tempat oleh aparat kepolisian.
“Operasi gabungan ini menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujar Ulloh dikutif laman Jabarprov.go.id. Senin (13/4).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.
Menurutnya, penertiban dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.
“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk terhadap kendaraan yang parkir di trotoar maupun di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” katanya.
Ulloh menambahkan, penertiban parkir liar dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan seluruh wilayah dapat terjangkau pengawasan secara optimal.
“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan pemiliknya langsung diangkut menggunakan derek untuk roda empat dan truk untuk roda dua.
Sementara jika pengemudi berada di lokasi, petugas langsung melakukan penilangan.
“Kalau kendaraan ditinggalkan, kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, kendaraan yang telah diangkut ditampung sementara di basement Alun-alun Kota Bandung.
Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran denda yang dikenakan yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.***
Penulis : Redaksi