Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar, 7 Motor Diangkut dan Sejumlah Mobil Ditilang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di berbagai titik zona terlarang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di berbagai titik zona terlarang.

 

DN.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di berbagai titik zona terlarang Selasa. (14/4/2026).

Penertiban ini dilakukan karena aktivitas parkir sembarangan kerap memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Mayoritas kendaraan roda dua dan roda empat ditemukan parkir di trotoar dan bahu jalan, meskipun telah terpasang rambu larangan seperti P coret dan S coret.

Petugas pun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengangkut tujuh unit sepeda motor.

Baca Juga:  Gubernur Dedi Mulyadi: Perusakan Kebun Teh Pangalengan Jadi Peringatan Keras Bagi Semua Pihak

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pengemudinya langsung ditilang di tempat oleh aparat kepolisian.

“Operasi gabungan ini menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujar Ulloh dikutif laman Jabarprov.go.id. Senin (13/4).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.

Menurutnya, penertiban dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).

Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

Baca Juga:  Cair! Desember 2024, Bantuan Pangan Non-Tunai, Ini Nominal serta Cara Cek Penerima Bansos

“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk terhadap kendaraan yang parkir di trotoar maupun di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” katanya.

Ulloh menambahkan, penertiban parkir liar dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan seluruh wilayah dapat terjangkau pengawasan secara optimal.

“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan pemiliknya langsung diangkut menggunakan derek untuk roda empat dan truk untuk roda dua.

Baca Juga:  Toleransi Habis, Pemkot Bandung Tegas: Parkir Liar Bakal Diproses Pidana! 

Sementara jika pengemudi berada di lokasi, petugas langsung melakukan penilangan.

“Kalau kendaraan ditinggalkan, kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, kendaraan yang telah diangkut ditampung sementara di basement Alun-alun Kota Bandung.

Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun besaran denda yang dikenakan yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru