Gubernur Dedi Mulyadi: Perusakan Kebun Teh Pangalengan Jadi Peringatan Keras Bagi Semua Pihak

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026,

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026,

 

Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penetapan tersangka dan penahanan pelaku perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, sebagai peringatan tegas bahwa kepentingan konservasi tidak boleh dikorbankan demi alasan komersial. Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan momentum pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dalam rekaman video yang diposting Senin (15/12/2025), Dedi mengingatkan agar tidak ada aktivitas usaha yang merusak tanaman atau kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi konservasi.

“Ini peringatan bagi semua untuk tidak melakukan perusakan terhadap berbagai tanaman apapun jenisnya, yang itu memberikan manfaat bagi kepentingan konservasi dan semoga ini menjadi pembelajaran penting,” katanya.

Selain penegakan hukum, Dedi menekankan pentingnya langkah lanjutan berupa rehabilitasi lingkungan.

Ia menyerukan kesungguhan bersama untuk menata kembali lahan‑lahan yang gundul. “Selanjutnya adalah kesungguhan kita semua untuk segera melakukan penataan rehabilitasi tanah‑tanah yang gundul,” ujarnya.

Peringatan tersebut juga ditujukan kepada lembaga dan institusi yang bertugas menjaga hutan dan kawasan konservasi, mulai dari PTPN, Perhutani, BKSDA, hingga pengelola taman nasional.

“Tugas perkebunan adalah menjaga kebun, tugas Perhutani adalah menjaga hutan, tugas BKSDA menjaga wilayah konservasi, tugas Taman Nasional juga menjaga keutuhan Taman Nasional,” tegasnya.

Pengkhianatan terhadap tugas tersebut, kata Dedi, berakibat besar pada kelestarian lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam.

“Taruhannya, jangan demi kepentingan komersial, mengorbankan aset‑aset strategis yang demi kepentingan konservasi untuk alasan apa pun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan.

Salah satu tersangka, AB (55), disebut sebagai donatur yang membiayai penebangan dan pemotongan tanaman teh.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi menjelaskan penetapan tersebut setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB