Deltanusantara.com – Menjelang puncak musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemkot Bandung tidak main-main menyatakan perang terhadap praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat. Kamis (25/12/2025).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan tidak akan menoleransi aksi tersebut dan siap menindak tegas pelakunya.
“Yang pasti kalau tertangkap, kita langsung proses pidana,” tegas Wali Kota Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Farhan menyoroti bahwa praktik parkir liar semakin marak, terutama saat musim libur panjang tiba. Untuk menanganinya, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan kerja sama antarinstansi.
“Parkir liar sekarang itu harus menjadi sebuah kerja bersama antara Satpol PP, Dishub, dan kewilayahan,” ujar Farhan.
Penindakan ini akan difokuskan pada sejumlah titik tertentu yang telah teridentifikasi sebagai lokasi rawan parkir liar.
Farhan menjelaskan, tidak semua wilayah di Kota Bandung mengalami masalah serupa, sehingga sumber daya akan dialokasikan secara lebih efisien.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Karena kan tidak semua wilayah, hanya beberapa wilayah tertentu saja. Nah, di wilayah yang sudah dikenal parkir liar inilah yang akan melibatkan banyak pihak untuk melakukan patroli,” jelasnya.
Langkah penertiban ini, menurut Farhan, bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman bagi masyarakat serta pengguna jalan.
Parkir liar sering kali menjadi pemicu kemacetan, mengganggu aktivitas publik, dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
Di samping tindakan represif, Wali Kota juga mengajak peran serta aktif masyarakat. Farhan mengimbau warga untuk tidak menggunakan jasa parkir ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik parkir liar melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bandung.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
“Kalau kita ingin kota ini tertib, semua harus terlibat. Pemerintah tegas, masyarakat juga harus mendukung,” pungkas Farhan.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandung berharap dapat menekan praktik parkir liar selama musim libur akhir tahun, sehingga mobilitas dan kenyamanan warga serta wisatawan dapat tetap terjaga.***
Penulis : Gr






