Toleransi Habis, Pemkot Bandung Tegas: Parkir Liar Bakal Diproses Pidana! 

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan tidak akan menoleransi aksi tersebut dan siap menindak tegas pelakunya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan tidak akan menoleransi aksi tersebut dan siap menindak tegas pelakunya.

 

Deltanusantara.com – Menjelang puncak musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemkot Bandung tidak main-main menyatakan perang terhadap praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat. Kamis (25/12/2025).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan tidak akan menoleransi aksi tersebut dan siap menindak tegas pelakunya.

“Yang pasti kalau tertangkap, kita langsung proses pidana,” tegas Wali Kota Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu, 24 Desember 2025.

Farhan menyoroti bahwa praktik parkir liar semakin marak, terutama saat musim libur panjang tiba. Untuk menanganinya, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan kerja sama antarinstansi.

“Parkir liar sekarang itu harus menjadi sebuah kerja bersama antara Satpol PP, Dishub, dan kewilayahan,” ujar Farhan.

Penindakan ini akan difokuskan pada sejumlah titik tertentu yang telah teridentifikasi sebagai lokasi rawan parkir liar.

Farhan menjelaskan, tidak semua wilayah di Kota Bandung mengalami masalah serupa, sehingga sumber daya akan dialokasikan secara lebih efisien.

“Karena kan tidak semua wilayah, hanya beberapa wilayah tertentu saja. Nah, di wilayah yang sudah dikenal parkir liar inilah yang akan melibatkan banyak pihak untuk melakukan patroli,” jelasnya.

Langkah penertiban ini, menurut Farhan, bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman bagi masyarakat serta pengguna jalan.

Parkir liar sering kali menjadi pemicu kemacetan, mengganggu aktivitas publik, dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

Di samping tindakan represif, Wali Kota juga mengajak peran serta aktif masyarakat. Farhan mengimbau warga untuk tidak menggunakan jasa parkir ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik parkir liar melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bandung.

“Kalau kita ingin kota ini tertib, semua harus terlibat. Pemerintah tegas, masyarakat juga harus mendukung,” pungkas Farhan.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandung berharap dapat menekan praktik parkir liar selama musim libur akhir tahun, sehingga mobilitas dan kenyamanan warga serta wisatawan dapat tetap terjaga.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB