Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah.
Penegasan ini disampaikannya saat berkunjung di Kampung Cikukulu, Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 12 April 2025.
Menurut KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi, kegiatan meminta sumbangan di jalan telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Ia mencontohkan kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande tersebut yang dilakukan di tengah jalan.
“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegasnya. Pada Kamis (10/4/2025).
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror.
Bantuan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan bersihkan semua,” ujarnya.
Dedi menekankan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ia mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir dalam menggalang dana.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyoroti persoalan sampah di sungai di desa tersebut.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Ia menyebut membuang sampah ke sungai adalah tindakan yang merusak lingkungan dan merupakan perbuatan dosa.
“Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mungut sampah, itu ibadah, tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini,” ujarnya.
Gubernur Dedi turut mengajak masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi, untuk menjaga kebersihan dan menjunjung nilai-nilai gotong royong.
Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan lingkungan dan sosial.
“Pokoknya, orang Sukabumi, orang Jawa Barat, harus jadi teladan. Jaga lingkungan, jaga ketertiban,” katanya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Chanel YouTube KDM






