Sumedang, Deltanusantara.com – Pimpinan DPRD dan Kejari Sumedang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kolaborasi dalam Penyelesaian Perkara melalui SKKP dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Jumat, 19 September 2025.
Penandatanganan ini merupakan bukti keteguhan dan kepedulian dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
Setelah penandatanganan MoU, tersangka Yogi yang didampingi orang tuanya, dibebaskan dari tuntutan hukum.
Haji Sidik Jafar, pimpinan DPRD Sumedang, berpesan kepada Yogi agar bertaubat dan tidak menyia-nyiakan kesempatan kedua kalinya.
“Ingatlah jerih payah orang tuamu. Ingatlah rasa malu yang pernah mereka tanggung, dan ubahlah itu menjadi kebanggaan,” ucap Sidik penuh kasih sayang. Pada Kamis (18/9).
Pembebasan Yogi ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan ini memberi ruang penghentian perkara apabila telah tercapai perdamaian, kerugian dipulihkan, dan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Keluarga Yogi menyambut baik keputusan ini dan mengapresiasi Sidik Jafar sebagai pemimpin yang peduli dengan masyarakat.
“Sidik Jafar menjelma menjadi pahlawan kemanusiaan, membuktikan bahwa hukum bisa bersinergi dengan kasih sayang, dan seorang wakil rakyat bisa menjadi lentera bagi mereka yang nyaris kehilangan arah,” kata keluarga Yogi.
Sidik Jafar berpesan kepada Yogi agar tidak kembali tersandung masalah dan membuktikan bisa bangkit lebih baik lagi.
“Masa depan tidak ditentukan oleh masa lalu, tetapi oleh pilihan hari ini. Pulanglah, bahagiakan orang tuamu, dan jadilah anak yang mampu menorehkan tinta emas di jalan hidupmu,” tegasnya.***
Penulis : Ediyana P/Totoy S
Editor : Gr