Cabuli 7 Siswi Madrasah, Oknum Guru Ngaji di Pangandaran Ditahan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pangandaran telah menahan oknum guru ngaji berinisial AA (50) atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap tujuh siswi madrasah.

Polres Pangandaran telah menahan oknum guru ngaji berinisial AA (50) atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap tujuh siswi madrasah.

 

Bandung Deltanusantara.com – Polres Pangandaran telah menahan oknum guru ngaji berinisial AA (50) atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran terus mendalami kasus ini.

Baca Juga:  HMI Subang Desak Pemkab dan DPRD Bertindak: Tuntut Program Skala Prioritas yang Jelas dan Terarah

Polisi telah memintai keterangan dari 17 orang saksi. Kini terduga pelaku AA ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran.

Hingga saat ini pemeriksaan masih berlanjut dan beberapa orang saksi tambahan akan dipanggil,” jelasnya.

Tujuh korban yang berusia 8-11 tahun,  berada di rumahnya masing-masing dengan di bawah pengawasan orang tua.

Hendra menyebutkan bahwa, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan Polwan.

Baca Juga:  5 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita BNNP Jabar, WN Iran Diburu

Ancaman Hukuman bagi pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Pangandaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan penanganan yang berkeadilan bagi semua pihak.

Polres Pangandaran menegaskan bahwa Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.***

 

Editor : Gr

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru