Bandung Deltanusantara.com – Polres Pangandaran telah menahan oknum guru ngaji berinisial AA (50) atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran terus mendalami kasus ini.
Polisi telah memintai keterangan dari 17 orang saksi. Kini terduga pelaku AA ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Hingga saat ini pemeriksaan masih berlanjut dan beberapa orang saksi tambahan akan dipanggil,” jelasnya.
Tujuh korban yang berusia 8-11 tahun, berada di rumahnya masing-masing dengan di bawah pengawasan orang tua.
Hendra menyebutkan bahwa, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan Polwan.
Ancaman Hukuman bagi pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Polres Pangandaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan penanganan yang berkeadilan bagi semua pihak.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






