DN.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat desa. Sabtu (28/2/2026).
Menanggapi isu publik terkait transparansi anggaran di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Polda Jabar mengonfirmasi telah menahan mantan Kepala Desa Panggalih berinisial H.S terkait penyimpangan Dana Desa.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara yang ditangani penyidik Tipidkor saat ini fokus pada penyalahgunaan Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2018.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Total anggaran yang dikelola pada periode tersebut mencapai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan audit khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar.
“Tersangka berinisial H.S, selaku Kepala Desa periode 2013-2019, telah ditahan. Berdasarkan hasil perhitungan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359,” ujar Kombes Pol Hendra, pada Rabu (25/2/2026).
Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., (tautan tidak tersedia), membeberkan modus operandi licin yang dijalankan tersangka H.S selama menjabat.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Tersangka diketahui memangkas alur birokrasi keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
Beberapa modus yang ditemukan penyidik antara lain:
– Penguasaan Dana Secara Pribadi: Tersangka meminta dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
– Proyek Fiktif: Melaksanakan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang tidak terealisasi atau terjadi pengurangan volume pekerjaan.
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
– Manipulasi Laporan: Menyuruh perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.***
Penulis : Redaksi






