Deltanusantara.com – Biaya balik nama kendaraan bekas dihapus. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia
Biaya balik nama kendaraan bekas sekarang ini sudah Rp0, Meski begitu, pastinya tetap ada mengeluarkan biaya lainnya.
Lantas kenapa kendaraan bekas harus di balik nama?
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Kebijakan ini, merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.
Dengan demikian, kamu yang mau balik nama biaya jadi lebih ringan, tapi bukan tak membayar sama sekali.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, tentunya ada administrasi lainnya yang harus dibayar.
Biaya yang harus dibayar yaitu biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru.
Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka pemilik harus juga mengeluarkan biaya mutasi.
Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Kenapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas?
Balik nama kendaraan memang sebaiknya dilakukan bagi orang yang membeli mobil ataupun motor bekas.
Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama
– Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
– Memudahkan persyaratan administrasi
– Bisa bayar pajak online melalui aplikasi Signal
– Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
– Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
– Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
– Berkontribusi dalam program pembangunan daerah
Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Sebelumnya
Dengan melakukan balik nama ini, kamu juga nggak ribet lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk perpanjang STNK.
Sebab, kendaraan sudah atas nama kamu sendiri. Nah untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
E-KTP pemilik baru;
STNK asli dan fotokopi;
SKKP (notis pajak kendaraan);
BPKB asli dan fotokopi;
Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.***
Berikut artikel kali ini semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa baca artikel lainnya Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






