Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus di Seluruh Provinsi, Syaratnya Ini!

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus di Seluruh Provinsi, Syaratnya Ini!

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus di Seluruh Provinsi, Syaratnya Ini!

 

Deltanusantara.com – Biaya balik nama kendaraan bekas dihapus. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia

Biaya balik nama kendaraan bekas sekarang ini sudah Rp0, Meski begitu, pastinya tetap ada mengeluarkan biaya lainnya.

Lantas kenapa kendaraan bekas harus di balik nama?

Kebijakan ini, merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.

Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Dengan demikian, kamu yang mau balik nama biaya jadi lebih ringan, tapi bukan tak membayar sama sekali.

Meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, tentunya ada administrasi lainnya yang harus dibayar.

Biaya yang harus dibayar yaitu biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru.

Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka pemilik harus juga mengeluarkan biaya mutasi.

Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

Kenapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas?

Balik nama kendaraan memang sebaiknya dilakukan bagi orang yang membeli mobil ataupun motor bekas.

Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama

– Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin

– Memudahkan persyaratan administrasi

– Bisa bayar pajak online melalui aplikasi Signal

– Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang

– Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

– Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

– Berkontribusi dalam program pembangunan daerah

Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Sebelumnya

Dengan melakukan balik nama ini, kamu juga nggak ribet lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk perpanjang STNK.

Sebab, kendaraan sudah atas nama kamu sendiri. Nah untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

E-KTP pemilik baru;

STNK asli dan fotokopi;

SKKP (notis pajak kendaraan);

BPKB asli dan fotokopi;

Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.***

Berikut artikel kali ini semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa baca artikel lainnya Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB