Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus di Seluruh Provinsi, Syaratnya Ini!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus di Seluruh Provinsi, Syaratnya Ini!

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus di Seluruh Provinsi, Syaratnya Ini!

 

Deltanusantara.com – Biaya balik nama kendaraan bekas dihapus. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia

Biaya balik nama kendaraan bekas sekarang ini sudah Rp0, Meski begitu, pastinya tetap ada mengeluarkan biaya lainnya.

Lantas kenapa kendaraan bekas harus di balik nama?

Kebijakan ini, merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:  MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Audit dan Tetapkan Kerugian Negara

Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Dengan demikian, kamu yang mau balik nama biaya jadi lebih ringan, tapi bukan tak membayar sama sekali.

Meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, tentunya ada administrasi lainnya yang harus dibayar.

Biaya yang harus dibayar yaitu biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru.

Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka pemilik harus juga mengeluarkan biaya mutasi.

Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

Baca Juga:  Kopdeskel Merah Putih Tawarkan Pinjaman Bunga 6% per Tahun untuk Lindungi Masyarakat dari Rentenir dan Pinjol

Kenapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas?

Balik nama kendaraan memang sebaiknya dilakukan bagi orang yang membeli mobil ataupun motor bekas.

Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama

– Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin

– Memudahkan persyaratan administrasi

– Bisa bayar pajak online melalui aplikasi Signal

– Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang

– Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

– Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

– Berkontribusi dalam program pembangunan daerah

Baca Juga:  BI: Harga BBM Bersubsidi Stabil Berpotensi Perkuat Rupiah di Tengah Gejolak Global

Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Sebelumnya

Dengan melakukan balik nama ini, kamu juga nggak ribet lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk perpanjang STNK.

Sebab, kendaraan sudah atas nama kamu sendiri. Nah untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

E-KTP pemilik baru;

STNK asli dan fotokopi;

SKKP (notis pajak kendaraan);

BPKB asli dan fotokopi;

Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.***

Berikut artikel kali ini semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa baca artikel lainnya Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru