DN.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyisiran total terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Subang. Kamis (12/2/2026).
Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas tragedi miras oplosan yang menelan korban jiwa sebanyak 8 orang.
“Saya sudah instruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penyisiran, tidak ada kompromi.
Baca Juga:
Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional
Dedi Mulyadi Tantang Bongkar Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2026: “Jangan Sebar Isu, Laporkan!”
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Kita akan tindak tegas para penjual miras oplosan,” ujar Reynaldy dengan nada yang tegas yang di unggah pada Rabu (11/2).
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Subang untuk memperkuat penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran miras oplosan.
Peristiwa ini mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat, yang menyampaikan kekecewaan atas masih adanya masyarakat di Subang yang mengkonsumsi minuman-minuman oplosan.
Bupati Reynaldy memperingatkan para pedagang miras ilegal dan obat-obatan keras agar bersiap menghadapi tindakan tegas pemerintah.***
Baca Juga:
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
Penulis : Redaksi






