Komisi VIII DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag 2026, Prioritaskan Kesejahteraan Guru

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi VIII DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag 2026, Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Komisi VIII DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag 2026, Prioritaskan Kesejahteraan Guru

 

DN.com – Komisi VIII DPR mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun 2026 sebesar Rp27 triliun, dengan prioritas utama pada pemenuhan tunjangan profesi serta peningkatan kesejahteraan guru di berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Sabtu (31/1/2026).

Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan bahwa usulan anggaran tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan agama.

“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa fungsi pendidikan dan agama mendapatkan dukungan yang kuat.

Tambahan anggaran ini adalah instrumen penting untuk memperkuat fungsi keduanya secara beriringan,” ujarnya. pada Jum’at (30/1).

Pimpinan Komisi VIII DPR, Ansori Siregar, menyatakan dukungannya dan meminta Kemenag untuk fokus pada pemenuhan hak-hak guru.

“Kami menyetujui penambahan ini dengan catatan Kemenag harus memaksimalkan insentif bagi guru-guru di lembaga pendidikan keagamaan. Dampaknya harus terasa langsung oleh umat,” tegas Ansori.

Dari total usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), sebesar Rp2,7 triliun khusus dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ASN hasil sertifikasi 2025 yang pembayarannya dilakukan pada 2026.

Kemenag juga mengajukan usulan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen Non ASN, serta akselerasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan alokasi Rp150 miliar.

Tambahan anggaran ini juga diproyeksikan untuk revitalisasi infrastruktur layanan publik yang terdampak bencana di berbagai wilayah Indonesia, mencakup perbaikan Kantor Urusan Agama (KUA), satuan pendidikan madrasah, hingga rumah ibadah.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru