DN.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) tahun 2026.
Usulan ini diajukan karena proses PPG dan Sertifikasi Dosen 2025 selesai Desember 2025, tapi anggaran belum masuk pagu 2026. Rabu (28/1/2026).
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan usulan ABT sudah disetujui Komisi VIII DPR dan sedang di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag terpenuhi,” ujarnya.
Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD bisa dilakukan Maret 2026, terhitung Januari 2026.
Penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan rinci sesuai nama dan alamat, mencakup guru PNS, PPPK, dan non-PNS.***
Penulis : Redaksi






