Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Keluarkan PMK 117/2025, DJP Dapat Isi Jabatan Baru Hingga Akhir 2026

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025

 

Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025.

PMK ini untuk melonggarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membentuk dan mengisi jabatan baru sampai 31 Desember 2026. Senin (05/1/2025)

Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur organisasi DJP dalam rangka reformasi perpajakan dan menjaga stabilitas implementasi sistem administrasi perpajakan terpadu (Coretax).

Dalam Pasal 1839A ayat (2) PMK tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP, sehingga pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru dapat dilakukan paling lambat akhir 2026.

Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

“Penataan organisasi DJP diperlukan untuk mendukung kelancaran sistem inti administrasi perpajakan Coretax serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.

Dengan fleksibilitas ini, DJP dapat memperkuat kapasitasnya dalam rangka reformasi perpajakan,” ujar Purbaya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB