Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025.
PMK ini untuk melonggarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membentuk dan mengisi jabatan baru sampai 31 Desember 2026. Senin (05/1/2025)
Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur organisasi DJP dalam rangka reformasi perpajakan dan menjaga stabilitas implementasi sistem administrasi perpajakan terpadu (Coretax).
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Dalam Pasal 1839A ayat (2) PMK tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP, sehingga pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru dapat dilakukan paling lambat akhir 2026.
Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
“Penataan organisasi DJP diperlukan untuk mendukung kelancaran sistem inti administrasi perpajakan Coretax serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.
Dengan fleksibilitas ini, DJP dapat memperkuat kapasitasnya dalam rangka reformasi perpajakan,” ujar Purbaya.***
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
Penulis : Redaksi






