Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025.
PMK ini untuk melonggarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membentuk dan mengisi jabatan baru sampai 31 Desember 2026. Senin (05/1/2025)
Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur organisasi DJP dalam rangka reformasi perpajakan dan menjaga stabilitas implementasi sistem administrasi perpajakan terpadu (Coretax).
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Dalam Pasal 1839A ayat (2) PMK tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP, sehingga pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru dapat dilakukan paling lambat akhir 2026.
Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
“Penataan organisasi DJP diperlukan untuk mendukung kelancaran sistem inti administrasi perpajakan Coretax serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.
Dengan fleksibilitas ini, DJP dapat memperkuat kapasitasnya dalam rangka reformasi perpajakan,” ujar Purbaya.***
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Penulis : Redaksi






