KPK Bantah Intervensi Kejagung: “Kami Hanya Berkoordinasi, Bukan Mengintervensi”

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berjalan tanpa adanya intervensi dari Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berjalan tanpa adanya intervensi dari Kejaksaan Agung.

 

Deltanusantara.com – Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berjalan tanpa adanya intervensi dari Kejaksaan Agung. Selasa (23/12/2025).

“Saya jujur, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi, saling berkoordinasi, menghormati,” kata Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12/2025).

Fitroh menjelaskan bahwa pelimpahan penanganan kasus oknum jaksa di Banten ke Kejagung bukan karena tekanan, melainkan hasil kesepakatan bersama.

“Yang terpenting bukan siapa yang menangani, tapi apakah kasus ditangani atau tidak,” ujarnya.

Penyerahan Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, yang sempat melarikan diri, menjadi contoh konkret kerja sama antar‑lembaga.

KPK telah menetapkan tiga tersangka di HSU: Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Taruna Fariadi (TAR).

Sementara itu, kasus di Banten telah diserahkan ke Kejagung setelah lembaga tersebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Fitroh menambahkan bahwa koordinasi ini mencerminkan komitmen Kejagung untuk “membersihkan rekan‑rekan jaksa yang masih melakukan perbuatan tercela.

KPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan berkeadilan, tanpa memberi ruang bagi intervensi atau penyembunyian.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB