Kabar Buruk Bagi Banyak Desa, Anggaran Bisa Hangus!

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan merumahkan 16 ribu pegawai instansi.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan merumahkan 16 ribu pegawai instansi.

 

Deltanusantara.com – Dana Desa Tahap II 2025 yang ditunggu-tunggu akhirnya memiliki titik terang. Setelah dua bulan penundaan tanpa penjelasan resmi. Jumat, (28/11/2025).

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa. Namun, kabar baik ini justru membawa kabar buruk bagi banyak desa.

PMK 81/2025 menetapkan bahwa desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran.

Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan masih dapat dicairkan jika desa melengkapi persyaratan sebelum batas akhir penyaluran.

Namun, Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) dipastikan hangus jika tidak dicairkan sebelum batas waktu tersebut.

Dana non-earmark yang hangus akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal.

Jika sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak terpakai, maka dana itu menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Munculnya PMK 81/2025 membuat banyak desa kelimpungan mengevaluasi kembali APBDes yang telah disusun.

Program-program yang sudah direncanakan bahkan sudah terlaksana terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia.

Situasi ini semakin berat dengan rencana pemerintah memotong 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB