Kabar Buruk Bagi Banyak Desa, Anggaran Bisa Hangus!

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan merumahkan 16 ribu pegawai instansi.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan merumahkan 16 ribu pegawai instansi.

 

Deltanusantara.com – Dana Desa Tahap II 2025 yang ditunggu-tunggu akhirnya memiliki titik terang. Setelah dua bulan penundaan tanpa penjelasan resmi. Jumat, (28/11/2025).

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa. Namun, kabar baik ini justru membawa kabar buruk bagi banyak desa.

PMK 81/2025 menetapkan bahwa desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran.

Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan masih dapat dicairkan jika desa melengkapi persyaratan sebelum batas akhir penyaluran.

Namun, Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) dipastikan hangus jika tidak dicairkan sebelum batas waktu tersebut.

Dana non-earmark yang hangus akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal.

Jika sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak terpakai, maka dana itu menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Munculnya PMK 81/2025 membuat banyak desa kelimpungan mengevaluasi kembali APBDes yang telah disusun.

Program-program yang sudah direncanakan bahkan sudah terlaksana terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia.

Situasi ini semakin berat dengan rencana pemerintah memotong 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB