Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Amankan Barang Bukti Siap Edar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti siap edar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Polisi berhasil menangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti siap edar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

 

Deltanusantara.com – Polisi berhasil menangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti siap edar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Selasa (11/11).

Ia mengungkapkan bahwa Sat Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam operasi pemberantasan narkotika melalui Ops Antik Lodaya 2025.

Tim Satgas 3 Gakkum berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Senin (10/11/2025)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Danau Retensi di Bandung untuk Atasi Banjir

Pelaku yang diketahui bernama WA (26), warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Barangbukti yang berhasil diamankan

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 30 Menit, Motor Korban Kembali Utuh

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U (DPO). Pelaku WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali.

Ia juga menerima upah sebesar Rp500.000 setiap kali membantu transaksi serta mendapat bonus satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  110 Anak di Indonesia Teridentifikasi Direkrut Kelompok Terorisme, Jawa Barat Teratas Keterpaparan Radikalisme

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya,”tuturnya.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Angkat Fiktor Harefa Jadi Satpam Gedung Sate, Usai Viral Tegur Pengemudi Alphard
Viral Anggota Polri Pengemudi Alphard Bersujud dan Push-up Minta Maaf ke Satpam Bundaran HI, Akui Bersikap Arogan
Groundbreaking Pabrik LiuGong di Karawang, Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Jabar Dukung Investasi
Wagub Jabar Gandeng KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi, Libatkan Pasangan Pejabat
Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:12 WIB

Dedi Mulyadi Angkat Fiktor Harefa Jadi Satpam Gedung Sate, Usai Viral Tegur Pengemudi Alphard

Senin, 27 Juli 2026 - 08:09 WIB

Viral Anggota Polri Pengemudi Alphard Bersujud dan Push-up Minta Maaf ke Satpam Bundaran HI, Akui Bersikap Arogan

Senin, 27 Juli 2026 - 06:28 WIB

Groundbreaking Pabrik LiuGong di Karawang, Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Jabar Dukung Investasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Berita Terbaru