Deltanusantara.com – Polisi berhasil menangkap Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti siap edar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Selasa (11/11).
Ia mengungkapkan bahwa Sat Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam operasi pemberantasan narkotika melalui Ops Antik Lodaya 2025.
Tim Satgas 3 Gakkum berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Senin (10/11/2025)
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Pelaku yang diketahui bernama WA (26), warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U (DPO). Pelaku WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali.
Ia juga menerima upah sebesar Rp500.000 setiap kali membantu transaksi serta mendapat bonus satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya,”tuturnya.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






