Gelar Sidang Perdana Mahkamah Kehormatan Dewan, Ahmad Sahori Bersama Lima Anggota DPR Lainnya 

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Sahori bersama lima anggota DPR lainya menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Foto: Ahmad Sahori bersama lima anggota DPR lainya menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 

Deltanusantara.com – Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, dijadwalkan akan menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, buntut gelombang demo pada 25-31 Agustus lalu. Rabu (29/10/2025) hari ini.

Sebanyak lima anggota DPR tersebut yakni Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Sidang perdana ini rencananya akan digelar mulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda registrasi dan pengkajian laporan atau materi perkara. Namun, sesuai aturan, sidang akan digelar tanpa dihadiri para teradu.

“Jadi ini kan sidang perdana. Itu adalah sidang internal MKD yang mengkaji laporan, materi perkara, yang bisa disidangkan atau enggak,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco, menyampaikan, sidang perdana internal tersebut akan menentukan jadwal sidang berikutnya. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada MKD DPR.

“Saya enggak tahu. Sidangnya baru jam 14.00 WIB. Mereka menentukan, siapa tanggal berapa, siapa tanggal berapa, gitu lah,” katanya.

Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partai mereka masing-masing buntut gelombang demo 25-31 Agustus.

Penonaktifan mereka dilakukan buntut desakan publik karena mereka dinilai tak empati atas kritik masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah maupun kinerja DPR.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB