Deltanusantara.com – Anggota Komisi III DPR-RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini harus melakukan perpanjangan berkala setiap lima tahun. Senin, (22/9/2025).
Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan berkala saat ini hanya membebani masyarakat dengan biaya tambahan.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Ia membandingkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup dan mempertanyakan mengapa SIM, STNK, dan TNKB tidak bisa sama.
Dengan teknologi digital dan basis data kepolisian yang sudah terhubung secara nasional, validasi kepemilikan dan kelayakan kendaraan bisa dilakukan tanpa perlu perpanjangan berulang.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, merespons positif usulan tersebut namun menyatakan perlu kajian lebih mendalam.
Menurutnya, SIM tidak hanya dokumen administrasi tetapi juga bukti kompetensi berkendara, sehingga perpanjangan biasanya diiringi tes kesehatan dan pengecekan kelayakan.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan skema baru untuk menjaga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kepolisian.
Perubahan aturan ini juga memerlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***
Penulis : Gr






