Deltanusantara.com – Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, resmi mencabut gugatan perdata terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pencabutan gugatan ini dilakukan setelah Paiman berdamai dengan dua tergugat, yaitu Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Paiman Raharjo menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini disebabkan oleh dua alasan utama, perdamaian serta fokus pada pelaporan Pidanan,
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Saya telah berdamai dengan Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto dalam sidang mediasi.
Kami ingin fokus pada pelaporan pidana terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya di Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Paiman berharap Roy Suryo segera ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaporan polisi di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli ¹.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Dengan pencabutan gugatan ini, Paiman Raharjo menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebenaran dan membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak benar.***
Penulis : Gr






