Eks Wamendes Paiman Raharjo Cabut Gugatan Perdata terhadap Roy Suryo Terkait Isu Ijazah Jokowi

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wamendes Paiman Raharjo Cabut Gugatan Perdata terhadap Roy Suryo Terkait Isu Ijazah Jokowi

Eks Wamendes Paiman Raharjo Cabut Gugatan Perdata terhadap Roy Suryo Terkait Isu Ijazah Jokowi

 

Deltanusantara.com – Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, resmi mencabut gugatan perdata terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pencabutan gugatan ini dilakukan setelah Paiman berdamai dengan dua tergugat, yaitu Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Paiman Raharjo menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini disebabkan oleh dua alasan utama, perdamaian serta fokus pada pelaporan Pidanan,

Saya telah berdamai dengan Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto dalam sidang mediasi.

Kami ingin fokus pada pelaporan pidana terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya di Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Paiman berharap Roy Suryo segera ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaporan polisi di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli ¹.

Dengan pencabutan gugatan ini, Paiman Raharjo menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebenaran dan membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak benar.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru