Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus di Seluruh Provinsi, Syaratnya Ini!

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus di Seluruh Provinsi, Syaratnya Ini!

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus di Seluruh Provinsi, Syaratnya Ini!

 

Deltanusantara.com – Biaya balik nama kendaraan bekas dihapus. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia

Biaya balik nama kendaraan bekas sekarang ini sudah Rp0, Meski begitu, pastinya tetap ada mengeluarkan biaya lainnya.

Lantas kenapa kendaraan bekas harus di balik nama?

Kebijakan ini, merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.

Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Dengan demikian, kamu yang mau balik nama biaya jadi lebih ringan, tapi bukan tak membayar sama sekali.

Meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, tentunya ada administrasi lainnya yang harus dibayar.

Biaya yang harus dibayar yaitu biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru.

Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka pemilik harus juga mengeluarkan biaya mutasi.

Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

Kenapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas?

Balik nama kendaraan memang sebaiknya dilakukan bagi orang yang membeli mobil ataupun motor bekas.

Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama

– Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin

– Memudahkan persyaratan administrasi

– Bisa bayar pajak online melalui aplikasi Signal

– Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang

– Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

– Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

– Berkontribusi dalam program pembangunan daerah

Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Sebelumnya

Dengan melakukan balik nama ini, kamu juga nggak ribet lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk perpanjang STNK.

Sebab, kendaraan sudah atas nama kamu sendiri. Nah untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

E-KTP pemilik baru;

STNK asli dan fotokopi;

SKKP (notis pajak kendaraan);

BPKB asli dan fotokopi;

Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.***

Berikut artikel kali ini semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa baca artikel lainnya Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB