Deltanusantara.com – Usai dirombak dan di sahkan UU Cipta Kerja, upah minimum karyawan swasta tahun 2025, resmi ditetapkan. Senin (19/5/2025).
Sesuai dengan kebijakan yang resmi ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah kepada karyawan swasta lebih rendah dari ketentuan upah minimum.
Menurut kebijakan di dalam UU Cipta Kerja, karyawan swasta berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi melakukan perombakan terhadap kebijakan upah minimum untuk karyawan swasta pada tahun 2025.
Presiden Prabowo resmi merombak kebijakan upah minimum untuk karyawan swasta di seluruh Indonesia dengan menaikkannya pada tahun 2025.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, upah minimum di seluruh provinsi Indonesia diberi kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Kebijakan terkait dengan upah minimum terbaru untuk karyawan swasta tahun 2025 resmi diteken di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Inilah tabel upah minimum yang diterima setiap provinsi di Indonesia setelah dirombak oleh Presiden Prabowo pada tahun 2025.
1. Provinsi Aceh: Rp3.685.616
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp2.992.559
3. Provinsi Sumatera Barat: Rp2.994.193
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
4. Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.681.571
5. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.623.654
6. Provinsi Riau: Rp3.508.776,22
7. Provinsi Lampung: Rp2.893.070
8. Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039
9. Provinsi Jambi: Rp3.234.535
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp3.623.653
11. Provinsi Banten: Rp2.905.119
12. Provinsi DKI Jakarta: Rp5.396.761
13. Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232
14. Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985
15. Provinsi DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95
16. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.169.349
17. Provinsi Bali: Rp2.996.500
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2. 328.969
19. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
20. Provinsi Maluku Utara: Rp3.408.000
21. Provinsi Maluku: Rp3.141.700
22. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
23. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
24. Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.775.425
25. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
26. Provinsi Gorontalo: Rp3.221.731
27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.104.430
28. Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.878.285
29. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
30. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
31. Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.580.160
32. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.579.314
33. Provinsi Papua: Rp4.285.850
34. Provinsi Papua Barat: Rp3.393.500
35. Provinsi Papua Tengah: Rp4,285.848
36. Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.614.000
37. Provinsi Papua Selatan: Rp4.285.850
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Demikian informasi mengenai UU Cipta Kerja resmi disahkan, segini upah minimum karyawan swasta tahun 2025 usai dirombak Presiden Prabowo. ***
Yuk! baca artikel Dsltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Sekkab.go.id






