Korban Pengantin Pesanan ke China, Minta Polisi Segera Menangkap Sindikat TPPO

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Pengantin Pesanan ke China, Minta Polisi Segera Menangkap Sindikat TPPO

Korban Pengantin Pesanan ke China, Minta Polisi Segera Menangkap Sindikat TPPO

 

Deltanusantara.com – Perempuan asal Indramayu bernama Sugi Purnamawati (32), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan dengan pria asal China. Senin 17 Februari 2025.

Ia meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dan menangkap serta mengadili para sindikat pengantin pesanan agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap perempuan asal Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Sugi Purnamawati, kepada Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI) pada saat melakukan penjemputan kepulangannya di Teriminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu 16 Januari 2025.

Baca Juga:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Penggeledahan di Bank Indonesia Pada Senin Malam

“Saya berharap Polisi bisa mengusut tuntas para perekrut dan agency serta para oknum-oknum baik yang ada di Indonesia maupun yang di China yang terlibat dalam praktik pengantin pesanan agar tidak terjadi lagi perempuan indonesia yang menjadi korban”, ungkap Sugi Purnamawati.

Senada dengan Sugi Purnamawati. Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Yunita Rohani menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang saat ini kasusnya sedang ditangani di Unit PPA Polres Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga:  27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur

“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mengikuti proses hukum, serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu sampai di Pengadilan”, jelas Koordinator Advokasi DPN SBMI.

Yunita Rohani mengatakan, bahwa perbuatan para sindikat pengantin pesanan sudah dapat dijerat menggunakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Baca Juga:  Seorang Wanita Mencoba Bunuh Diri di Jalan Raya Bogor, Namun Berhasil Diselamatkan Polisi

“Berdasarkan kronologis yang sudah kami gali, para sindikat pengantin pesanan sudah layak dijerat dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena tiga unsurnya yaitu proses, cara dan tujuan, sudah terpenuhi,”tegasnya.***

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

Penulis : Nda yaya

Editor : Gerry

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru