Deltanusantara.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri memiliki dua bentuk yang sering disalahartikan. Sabtu (29/11/2025).
Pertama, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan diam-diam.
“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar Kiai Cholil melansir dilaman hallo.id.
Baca Juga:
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
MUI memandang nikah siri sah secara agama, tapi haram karena menimbulkan banyak mudarat, terutama bagi perempuan dan anak. “Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan.
Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegas Kiai Cholil.
MUI menyarankan masyarakat menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara.
“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.***
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Penulis : Redaksi






