MUI Klarifikasi Nikah Siri: Sah Secara Agama, Tapi Haram Karena Mudarat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri memiliki dua bentuk yang sering disalahartikan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri memiliki dua bentuk yang sering disalahartikan.

 

Deltanusantara.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri memiliki dua bentuk yang sering disalahartikan. Sabtu (29/11/2025).

Pertama, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan diam-diam.

Baca Juga:  Panglima TNI Melakukan Rotasi dan Mutasi 57 Perwira Tinggi TNI di 3 Matra 

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar Kiai Cholil melansir dilaman hallo.id.

MUI memandang nikah siri sah secara agama, tapi haram karena menimbulkan banyak mudarat, terutama bagi perempuan dan anak. “Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan.

Baca Juga:  Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak

Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegas Kiai Cholil.

MUI menyarankan masyarakat menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000
Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian
Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun
Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Jadi Prioritas
Kejagung Periksa 16 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan
Pemerintah Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Siapkan Skema Bantuan DAU
KPK Geledah Kantor Imigrasi, Uang 8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Kanim Jaksel

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Jadi Prioritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Kejagung Periksa 16 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Berita Terbaru