Kementerian Agama akan Membangunan Kantor Urusan Agama dengan Konsep Ramah Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) akan membangunan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan konsep ramah lingkungan (green building).

Kementerian Agama (Kemenag) akan membangunan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan konsep ramah lingkungan (green building).

Deltanusantara.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan membangunan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan konsep ramah lingkungan (green building).

Kini Gedung KUA akan gunakan sistem solar panel berbasis ongrid untuk mendukung penggunaan energi terbarukan dan nol emisi karbon.

AdapunsSistem solar panel on-grid di KUA memanfaatkan energi matahari yang melimpah, terutama di Indonesia yang berada di garis khatulistiwa dengan tingkat radiasi ultraviolet tinggi.

Solar panel mampu menyerap energi tersebut secara optimal untuk diubah menjadi listrik dan disalurkan langsung ke jaringan listrik umum.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar mengatakan, manfaat menggunakan solar panel di KUA dapat mengurangi ketergantungan pada listrik dari PLN.

Baca Juga:  Kemah Moderasi Beragama Diikuti Sebanyak 1.000 Penyuluh Agama dan Aktivis Pemuda dari Berbagai Kalangan

Sehingga, biaya tagihan listrik berkurang. Penghematan ini dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional lainnya.

Penggunaan solar panel ini menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan sejuk. KUA bisa menjadi contoh dalam penggunaan energi terbarukan. Hal ini membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya teknologi ramah lingkungan,” ujarnya kepada wartawan, pada Rabu (22/1/2025).

Kemenag menetapkan standar kapasitas solar panel di Green Building KUA sebesar 2,1 kWh. Jika produksi listrik melebihi kapasitas tersebut, kelebihan energi akan disalurkan ke PLN tanpa kompensasi.

Kendati demikian, Kemenag bakal mengusulkan kebijakan baru terkait mekanisme tersebut. Cecep berharap, KUA dapat menggunakan sistem kWh yang baru agar kelebihan energi dapat dimanfaatkan untuk menutupi Biaya Operasional Perkantoran (BOP).

Baca Juga:  Perangi Korupsi, Wamenag Tegaskan, Integritas Menjalankan Tugas Transparansi Anggaran Demi Kepentingan Publik

“Saat ini, mekanisme tersebut hanya diterapkan di pabrik-pabrik besar. Kami berharap agar bisa juga diterapkan di KUA,” kata Cecep.

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Konsultan Desain Green Building KUA, Ahmad Fajri menjelaskan, cara kerja sistem solar panel sederhana tetapi efektif. Sistem tersebut mengubah sinar matahari menjadi listrik arus searah (DC).

Energi itu kemudian diubah menjadi arus bolak-balik (AC) oleh inverter agar sesuai dengan kebutuhan jaringan listrik.

“Energi yang dihasilkan bisa langsung untuk operasional KUA. Dengan teknologi solar panel, KUA turut berkontribusi dalam melawan perubahan iklim global,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komjen Pol Rudi Setiawan Resmi Dilantik Jadi Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menurut Fajri, sistem solar panel dirancang untuk secara otomatis mengambil listrik dari jaringan umum ketika panel surya tidak cukup menghasilkan listrik.

Seperti saat malam hari atau cuaca mendung. Dikatakannya, keunggulan sistem solar panel on-grid terletak pada efisiensi.

“Sistem ini tidak memerlukan baterai penyimpanan, sehingga biaya instalasi menjadi lebih terjangkau dibandingkan dengan sistem lain.

Solar panel on-grid menjadi pilihan yang menarik juga bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon sekaligus menghemat pengeluaran listrik,” tandasnya.

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Kemenag

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru