Kemendes PDTT: Rekruitmen Pendamping Desa Tidak Dipungut Biaya, Bila di Temukan Pungli Lapokan! 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendes meminta jika ada pungutan liar pada proses rekrutmen tersebut agar segera dilaporkan ke polisi. Foto. Dok. Hallo.Id

Mendes meminta jika ada pungutan liar pada proses rekrutmen tersebut agar segera dilaporkan ke polisi. Foto. Dok. Hallo.Id

Deltanusantara.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI memperpanjang program pendamping desa untuk memajukan daerah di Indonesia.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan program pendamping desa akan diperpanjang pada 2025

Dari 34.000 itu sudah kami evaluasi. Yang layak diperpanjang akan kami perpanjang.

Sedangkan yang tidak layak akhirnya kan kosong,” kata Yandri saat kunjungan kerjanya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 21 Desember 2024, dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Menteri Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Keberlanjutan Pembangunan IKN Fokus Penyelesaian Pusat Pemerintahan

Untuk mengisi yang kosong tersebut pihaknya akan melakukan rekrutmen baru.

Diantaranya kordinator tingkat nasional, provinsi, kabupaten sampai ke pendamping lokal desa

Dengan rekrutmen yang dilakukan secara terbuka.

Ia mengatakan siapapun bisa mengikuti tes tersebut.

Proses rekrutmen akan dilakukan secara profesional.

Bahkan pihaknya juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk proses rekrutmen pendamping desa.

Baca Juga:  Lewat Jalan Tol Ini, Perjalanan Jakarta-Bandung Diprediksi Lebih Cepat, Kurang dari Sejam

Sementara itu, ia menampik kabar terkait setor uang untuk bisa menjadi pendamping desa.”Hoaks itu,”tegasnya.

Saya sudah sampaikan tidak boleh ada pungutan serupiah pun, baik untuk memperpanjang yang sedang bertugas sekarang maupun yang baru,”imbuhnya.

Ia meminta jika ada pungutan liar pada proses rekrutmen tersebut agar segera dilaporkan ke polisi.***

 

Simak artikel selanjutnya di Google News

Baca Juga:  Surat Edaran Kemenkes Soal Alih Status Non-ASN Picu Reaksi PPPK dan Honorer

deltanusantara.com

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru