Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III Sudah Ditetapkan, Cair Pada Januari 2025, Besarannya Segini! 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Resmi Merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, UMK Jabar Naik!

Presiden Prabowo Subianto Resmi Merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, UMK Jabar Naik!

Deltanusantara.com – Taspen akan mencairkan gaji pokok bagi para pensiunan PNS pada setiap bulannya.

Tak hanya gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan melekat setiap bulannya.

Nominal untuk tunjangan serta gaji bagi pensiunan PNS golongan III pada bulan Januari 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Nominal yang akan diterima adalah nominal terbaru pasca kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2024.

Berikut adalah detail gaji serta tunjangan melekat yang akan diterima oleh pensiunan PNS di bulan Januari 2025.

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Gaji para pensiunan PNS telah diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 dengan rincian berikut:

– Golongan III A: Rp1.748.100 – Rp 3.558.600

Baca Juga:  Kementerian PKP dan KAI Siapkan Hunian TOD di Bandung, Kiaracondong dan Laswi Jadi Proyek Percontohan

– Golongan III B: Rp1.748.100 – Rp 3.709.200

– Golongan III C: Rp1.748.100 – Rp 3.866.100

– Golongan III D: Rp1.748.100 – Rp 4.029.600

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan melekat.

Tunjangan tersebut berupa tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan untuk anggota keluarga dalam kartu keluarga.

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Berikut perinciannya untuk golongan III:

– Golongan III A: Rp174.810 – Rp 355.860

– Golongan III B: Rp174.810 – Rp 370.920

– Golongan III C: Rp174.810 – Rp386.610

– Golongan III D: Rp174.810 – Rp 402.960

Baca Juga:  DPR RI Cecar Perusahaan Aqua, Danone: Sumber Air Pegunungan yang Ditarik dari Tanah, Bukan Air Bor Biasa

Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak hingga usia 21 tahun yang belum menikah.

Nominalnya adalah sebagai berikut:

– Golongan III A: Rp34.962 – Rp71.172 per anak

– Golongan III B: Rp34.962 – Rp74.184 per anak

– Golongan III C: Rp34.962 – Rp77.322 per anak

– Golongan III D: Rp34.962 – Rp80.592 per anak

Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan berupa nilai setara beras 10 kg per jiwa sebesar Rp72.420.

Akan diberikan secara akumulatif sesuai jumlah anggota keluarga di kartu keluarga.

Contoh Total Pendapatan Pensiunan PNS Golongan III

Misalnya, seorang pensiunan PNS golongan III A yang memiliki seorang istri dan dua anak akan menerima total tunjangan melekat sebagai berikut:

Baca Juga:  Angin Segar Bagi UMKM, Himpunan Bank Milik Negara akan Segera Menghapus Kredit Macet, Berikut Ulasanya! 

1. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok, misalnya Rp3.000.000 x 10% = Rp 300.000

2. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk dua anak, misalnya Rp3.000.000 x 2% x 2 = Rp120.000

3. Tunjangan Pangan: Rp72.420 x 4 jiwa (suami, istri, dan dua anak) = Rp289.680

Dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka total yang diterima pensiunan tersebut adalah:

Gaji Pokok + Tunjangan Melekat = Rp3.000.000 + Rp300.000 + Rp120.000 + Rp289.680 = Rp3.709.680.

 

Demikianlah gaji yang akan diterima pada setiap bulannya yang disalurkan melalui Taspen.***

 

Jangan lupa simak terus berita terbaru di Google Klik! deltanusantara.com

 

Penulis : Gerry

Sumber Berita : PP nomor 8 tahun 2024

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru