Deltanusantara.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap penyebab petani sulit mendapatkan pupuk subsidi.
Dia mengatakan alur penyaluran pupuk subsidi sangat panjang sampai 145 regulasi. Amran menyebut di dalamnya ada 12 kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam regulasi tersebut. Jumat 6 Desember 2024.
Hal itu yang menyebabkan penyaluran pupuk subsidi sangat lama sampai ke petani. “Ditambah lagi bupati dan gubernur.
Kemarin kami tanda tangan, kami tandatangan Januari, bulan 11 itu pupuknya belum sampai, November.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Ini masalah petani kita,” ungkap dia dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, pada Rabu (4/12/2024).
Untuk itu, pemerintah memangkas aturan pupuk subsidi. Amran memastikan penyaluran tidak lagi melalui 12 K/L, hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian.
“Kemudian ke Pupuk Indonesia, Gapoktan, pengecer, ke distributor. Kalau kami sudah tandatangan, sudah bisa berjalan di daerah.
Jadi ini tidak ada masalah lagi, yang dulunya kalau bupati tidak tandatangan tidak bisa terima pupuk, ini masalah besar,” ungkapnya.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Amran meyakini Perpres akan terbit bulan ini. Dalam aturan baru itu, penyaluran ke petani tidak perlu lagi persetujuan pemerintah daerah.
“Perpres sudah selesai, insyaallah bulan ini terbit, bisa satu sampai dua minggu terbit. Kami sudah menghadap presiden, beliau sudah setuju. Harusnya tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Melalui Perpres tersebut, penyaluran pupuk subsidi hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian, dilanjutkan ke Pupuk Indonesia (PI), distributor langsung ke petani.
Ia menegaskan, tak lagi 12 K/L masuk regulasi tersebut, tidak lagi butuh persetujuan pemerintah daerah untuk penyaluran pupuk subsidi.
Jadi, setelah masuk data ke Pupuk Indonesia, maka langsung ke distributor, gudang di daerah, dan gabungan petani daerah.
Nggak main provinsi (persetujuan pemda), (langsung ke) kelompok petani, di mana petani, di situ gudang. Gudang kan di desa, langsung ke gudang,” tutupnya.***
Penulis : Gerry