Deltanusantara.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap penyebab petani sulit mendapatkan pupuk subsidi.
Dia mengatakan alur penyaluran pupuk subsidi sangat panjang sampai 145 regulasi. Amran menyebut di dalamnya ada 12 kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam regulasi tersebut. Jumat 6 Desember 2024.
Hal itu yang menyebabkan penyaluran pupuk subsidi sangat lama sampai ke petani. “Ditambah lagi bupati dan gubernur.
Kemarin kami tanda tangan, kami tandatangan Januari, bulan 11 itu pupuknya belum sampai, November.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Ini masalah petani kita,” ungkap dia dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, pada Rabu (4/12/2024).
Untuk itu, pemerintah memangkas aturan pupuk subsidi. Amran memastikan penyaluran tidak lagi melalui 12 K/L, hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian.
“Kemudian ke Pupuk Indonesia, Gapoktan, pengecer, ke distributor. Kalau kami sudah tandatangan, sudah bisa berjalan di daerah.
Jadi ini tidak ada masalah lagi, yang dulunya kalau bupati tidak tandatangan tidak bisa terima pupuk, ini masalah besar,” ungkapnya.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Amran meyakini Perpres akan terbit bulan ini. Dalam aturan baru itu, penyaluran ke petani tidak perlu lagi persetujuan pemerintah daerah.
“Perpres sudah selesai, insyaallah bulan ini terbit, bisa satu sampai dua minggu terbit. Kami sudah menghadap presiden, beliau sudah setuju. Harusnya tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Melalui Perpres tersebut, penyaluran pupuk subsidi hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian, dilanjutkan ke Pupuk Indonesia (PI), distributor langsung ke petani.
Ia menegaskan, tak lagi 12 K/L masuk regulasi tersebut, tidak lagi butuh persetujuan pemerintah daerah untuk penyaluran pupuk subsidi.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Jadi, setelah masuk data ke Pupuk Indonesia, maka langsung ke distributor, gudang di daerah, dan gabungan petani daerah.
Nggak main provinsi (persetujuan pemda), (langsung ke) kelompok petani, di mana petani, di situ gudang. Gudang kan di desa, langsung ke gudang,” tutupnya.***
Penulis : Gerry






