Dinilai Bebani Masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding Usulkan agar SIM, STNK Tak Perlu Diperpanjang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan agar surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor seumur hidup bergulir lagi. Dok. Hallo.Id

Usulan agar surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor seumur hidup bergulir lagi. Dok. Hallo.Id

 

Deltanusantara.com – Usulan agar surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor seumur hidup bergulir lagi.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang.

Hal itu kembali diusulkan Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

Menurut politisi PAN itu, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB setiap lima tahun sekali hanya menyulitkan masyarakat.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP.

Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa,

STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang.

Baca Juga:  Luhut Mendukung Gaya Koboi Menkeu Purbaya dalam Mengawasi Program MBG

Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup.

SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda.

Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat menimpali, sebelumnya sempat ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Masa berlaku SIM, STNK dan pelat nomor. Namun, MK menolak usulan SIM, STNK dan pelat nomor seumur hidup.

Baca Juga:  Kemenag Ajukan ABT Rp5,8 T untuk Bayar TPG dan TPD Guru/Dosen 

“Sekali lagi Pak Sudding, saya hanya sampaikan saja, Putusan MK No. 42 memutuskan tetap katanya 5 tahun sekali.

Pemohon pada saat itu agar SIM diberlakukan seumur hidup, tapi MK menilai membutuhkan proses evaluasi dalam penerbitannya.

MK beralasan karena menyangkut kondisi dan kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor,” kata Hinca.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut.

Menurut Aan, MK sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

“Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang.

Itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya.

Baca Juga:  Ini Pengecualian Bila SIM Mati, Tanpa Membuat Baru, Berikut Persyaratan dan Prosedurnya

Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan.

Sedangkan STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.

“Pada prinsipnya kami siap apa pun nanti regulasi yang mengatur STNK-BPKB ini, namun kami terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk pelayanan terhadap masyarakat.

Perlu disapmpaikan juga terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan.

Selain itu juga, perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan.

Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih baik pengeremannya dan sebagainya.

Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian,” ujar Aan. ***

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Hallo.Id

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru