Menulis
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Anang menjelaskan, enam saksi yang diperiksa terdiri atas J dan UB yang merupakan bagian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang.
Kemudian FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS sebagai perwakilan Yayasan Pendidikan BWI, serta AB dan DYU yang masing-masing merupakan staf dan tenaga ahli di BGN.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Ia menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.
Kejagung Sebut Sudah Ada 7 Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang penetapannya dilakukan pada 2 Juli 2026.
Selain itu, nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Dadan diduga memiliki peran dalam pengaturan titik SPPG dan disebut menerima suap terkait penentuan sejumlah lokasi SPPG.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemberian uang kepada Dadan diduga dilakukan berulang kali.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
Penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.***
Penulis : Redaksi