Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menulis

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Anang menjelaskan, enam saksi yang diperiksa terdiri atas J dan UB yang merupakan bagian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang.

Baca Juga:  Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut

Kemudian FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS sebagai perwakilan Yayasan Pendidikan BWI, serta AB dan DYU yang masing-masing merupakan staf dan tenaga ahli di BGN.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Ia menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.

Baca Juga:  BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan

Kejagung Sebut Sudah Ada 7 Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang penetapannya dilakukan pada 2 Juli 2026.

Selain itu, nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Dadan diduga memiliki peran dalam pengaturan titik SPPG dan disebut menerima suap terkait penentuan sejumlah lokasi SPPG.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemberian uang kepada Dadan diduga dilakukan berulang kali.

Baca Juga:  Menag Minta MBG Jangkau Lebih Banyak Santri, Libatkan Pesantren dalam Rantai Pasok

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.

Penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN
DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu
AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027
Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun
MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:29 WIB

DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:14 WIB

AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita

Berita Terbaru