MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK menegaskan bahwa seluruh kerangka hukum terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

MK menegaskan bahwa seluruh kerangka hukum terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa seluruh kerangka hukum terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Penegasan tersebut disampaikan MK saat menolak seluruh permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jum’at (14/8/2026).

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, ketentuan mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025.

“Artinya, dengan penegasan tersebut, tidak terdapat alasan atau pilihan selain menuntaskan semua kerangka hukum penyelenggaraan pemilihan umum, terutama kerangka hukum berupa undang-undang, sebelum dimulainya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut Arsul, berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah mulai 2029.

Baca Juga:  MBG "Menggerus" Anggaran Pendidikan: Guru dan Siswa Terancam 

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD.

Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Arsul menjelaskan, putusan tersebut sekaligus telah memberikan batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, MK menilai tidak perlu menetapkan tenggat waktu baru. Pemaknaan terhadap Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada harus mengikuti makna yang telah ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Dengan belum dilakukan atau belum selesainya proses perubahan undang-undang yang merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan putusan-putusan lain yang berkenaan dengan substansi penyelenggaraan pemilihan umum, tidak berarti Mahkamah harus merumuskan pemaknaan baru terhadap norma yang telah dimaknai tersebut,” kata Arsul.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto, Bertolak ke Kairo Mesir Dalam Kunjungan Kenegaraan, Sekaligus Hadiri KTT Ke -11 

MK Tolak Permohonan Zico dan Elias

Dalam perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Elias Petege.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Pada Rabu (12/8).

Sebelumnya, kedua pemohon menyoroti sikap DPR yang menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum menjadi prioritas.

Saat itu, DPR dan pemerintah disebut lebih berfokus pada persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga:  MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028

Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Pasalnya, Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah belum menyelesaikan revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Zico dan Elias menilai semakin lama revisi tersebut tidak diselesaikan, semakin sempit waktu yang tersedia bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan persiapan secara matang.

Mereka juga menilai, apabila persoalan tersebut terus berlarut hingga mendekati dimulainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2029, masyarakat sebagai pemilih dapat menghadapi ketidakpastian hukum mengenai dasar hukum yang akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilu.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG
Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik
Telat 3 Hari Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Begini Putusannya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya
Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen
Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000
Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian
Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:23 WIB

MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Telat 3 Hari Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Begini Putusannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Berita Terbaru