Telat 3 Hari Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Begini Putusannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ASN gugat ke MK aturan keterlambatan perpanjangan SIM yang mengharuskan pemilik mengajukan penerbitan SIM baru.

Guru ASN gugat ke MK aturan keterlambatan perpanjangan SIM yang mengharuskan pemilik mengajukan penerbitan SIM baru.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan seorang guru aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, terkait aturan keterlambatan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemilik mengajukan penerbitan SIM baru.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan MK, Kamis (13/8/2026).

Ahmad sebelumnya mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia mempersoalkan tidak adanya masa tenggang atau grace period bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Dalam permohonannya, Ahmad menceritakan pengalamannya ketika hendak memperpanjang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 2 Juni 2026.

Saat itu, ia tengah menjalankan tugas sebagai guru dengan agenda Asesmen Sumatif Akhir Tahun sehingga baru dapat mengurus perpanjangan pada Jumat, 5 Juni 2026.

“Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan,” tulis Ahmad dalam permohonannya. Pada Rabu (12/8).

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Bupati Indramayu Lucky Hakim: Pengentasan Kemiskinan di Indramayu Harus Menjadi Perhatian Serius

Karena terlambat tiga hari, permohonan perpanjangan SIM miliknya ditolak petugas. Ahmad kemudian diwajibkan mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik seperti pemohon baru.

Menurut Ahmad, aturan tersebut menimbulkan kerugian karena keterlambatan administratif selama tiga hari membuatnya harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ujarnya dalam permohonan.

Ia menilai kewajiban mengikuti ujian dari awal tidak proporsional karena keterlambatan memperpanjang SIM merupakan persoalan administratif, bukan bukti bahwa kemampuan mengemudi seseorang telah hilang.

Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai memberikan hak masa tenggang dengan sanksi denda administratif secara berjenjang sesuai tingkat keterlambatan.

Ia mengusulkan penerbitan SIM baru dari awal baru diwajibkan apabila keterlambatan telah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.

Baca Juga:  Kemah Moderasi Beragama Diikuti Sebanyak 1.000 Penyuluh Agama dan Aktivis Pemuda dari Berbagai Kalangan

MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima

Namun, MK akhirnya menyatakan permohonan Ahmad Royani tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak berkaitan dengan substansi aturan perpanjangan SIM, melainkan karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 267/PUU/XXIV/2026 tidak dapat diterima,” demikian putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/8/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan tersebut. Ia menjelaskan, MK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Namun, ketika perbaikan permohonan diserahkan secara daring pada 30 Juli 2026, dokumen tersebut hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan pemohon.

Selain itu, MK meminta alat bukti yang digunakan untuk mendukung permohonan dibubuhi meterai atau nazegelen. Akan tetapi, dalam berkas perbaikan, sebagian alat bukti, yakni Bukti P-2, P-3, dan P-5, tidak dibubuhi meterai atau nazegelen.

Baca Juga:  Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Kabur dari Kejaran Wartawan

“Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan.

Menurut MK, perbaikan permohonan yang diserahkan tidak ditandatangani pemohon. Selain itu, sebagian alat bukti tidak memenuhi ketentuan administrasi dan pemohon juga tidak menyerahkan berkas fisik perbaikan permohonan maupun alat bukti.

Dengan kondisi tersebut, alat bukti tidak dapat disahkan dalam persidangan.

MK kemudian menyatakan permohonan Ahmad tidak memenuhi syarat formil pengajuan pengujian undang-undang. Karena itu, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan.

Dengan demikian, MK tidak memberikan penilaian terhadap pokok persoalan mengenai apakah keterlambatan perpanjangan SIM harus tetap mengharuskan pemilik membuat SIM baru, karena perkara tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan administrasi permohonan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG
Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya
Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen
Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000
Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian
Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun
Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Jadi Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000

Berita Terbaru