Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pusat kucurkan Rp18,9 triliun ke 546 daerah
Tito Karnavian pastikan PPPK tetap diggaji.

Pemerintah pusat kucurkan Rp18,9 triliun ke 546 daerah Tito Karnavian pastikan PPPK tetap diggaji.

 

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Selasa (11/8/2026).

Tito mengatakan, sejumlah pemerintah daerah sebelumnya mengeluhkan keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk membayar gaji PPPK.

“Waktu itu kan ada keluhan dari beberapa pemerintah daerah belanja pegawainya kurang. Khususnya PPPK, mereka akan kesulitan bayar,” ujar Tito usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8).

Menurut Tito, tidak boleh ada opsi bagi pemda untuk merumahkan PPPK maupun membuat mereka menganggur.

Baca Juga:  Kepala Badan Gizi Nasional: Kami Hanya Pengguna Anggaran, Tak Tentukan Alokasi

Pemerintah daerah tetap berkewajiban memenuhi hak para pegawai tersebut.“Kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan.

Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, harus dibayar gajinya,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan keterbatasan anggaran, Tito meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja.

Sejumlah pengeluaran operasional dinilai masih dapat ditekan, seperti anggaran perjalanan dinas, rapat yang tidak mendesak, serta biaya makanan dan minuman.

Jika setelah melakukan efisiensi pemda masih mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, pemerintah pusat akan memberikan dukungan fiskal.

Kementerian Keuangan akan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  Tito Karnavian Ungkap 79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai PPPK, Kebutuhan Dana Capai Rp3,7 Triliun

Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Namun, apabila dukungan melalui kurang bayar DBH masih belum mencukupi, pemerintah pusat akan mengambil langkah lanjutan dengan memberikan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang membutuhkan.

Tito mengungkapkan, pemerintah pusat telah mencairkan dukungan anggaran sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk membantu pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Pencairan dana tersebut telah dilakukan sejak pekan lalu dan memiliki landasan hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Baca Juga:  Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian

“Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” kata Tito.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk penyelesaian kurang bayar DBH kepada daerah.

Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan tambahan atau top up DAU.

Selain membantu pembayaran gaji pegawai, dukungan fiskal tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan, terutama bagi daerah dengan kondisi fiskal yang lemah.

Tito mencontohkan daerah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai salah satu wilayah yang membutuhkan dukungan anggaran pemerintah pusat.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian
Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Jadi Prioritas
Kejagung Periksa 16 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan
Pemerintah Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Siapkan Skema Bantuan DAU
KPK Geledah Kantor Imigrasi, Uang 8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Kanim Jaksel
Tito Karnavian Ungkap 79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai PPPK, Kebutuhan Dana Capai Rp3,7 Triliun
Anggaran MBG Tergerus Putusan MK, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Jadi Prioritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Kejagung Periksa 16 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Berita Terbaru