DN.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa BGN tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran maupun peruntukan anggaran negara, melainkan hanya bertindak sebagai pengguna. Sabtu (31/1/2026).
Pernyataan Dadan Hindayana tersebut disampaikan Dadan di Kemenko Pangan, Jakarta, pada Kamis (29/1) lalu.
“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan, sebagaimana dikutip pada Jumat (30/1).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Respons ini muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG.
Dengan demikian, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar salah satu pemohon.
Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer.
Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan.
Pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma.***
Penulis : Redaksi






