Kepala Badan Gizi Nasional: Kami Hanya Pengguna Anggaran, Tak Tentukan Alokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

 

DN.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa BGN tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran maupun peruntukan anggaran negara, melainkan hanya bertindak sebagai pengguna. Sabtu (31/1/2026).

Pernyataan Dadan Hindayana tersebut disampaikan Dadan di Kemenko Pangan, Jakarta, pada Kamis (29/1) lalu.

“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan, sebagaimana dikutip pada Jumat (30/1).

Baca Juga:  MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029

Respons ini muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.

Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG.

Baca Juga:  Cara Mendaftar Bantuan UMKM, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus dilengkapi

Dengan demikian, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar salah satu pemohon.

Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer.

Baca Juga:  Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Pastikan Natura Berjalan Aman dan Lancar, Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan.

Pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru