DN.com – Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026.
Pedoman tersebut disiapkan sebagai panduan bersama untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan sekaligus meningkatkan perlindungan santri di lingkungan pesantren.
Draft pedoman tersebut dibahas dalam forum yang digelar di Jakarta pada 10 – 11 Agustus 2026.
Penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif serta sesuai dengan kebutuhan pesantren.
Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan pedoman tersebut perlu menjadi bagian penting dalam tata kelola pesantren.
Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut memberikan pendidikan berkualitas, tetapi juga memastikan para santri dapat belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.
“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak.
Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, pada Senin (10/8/).
Basnang menjelaskan, pelibatan berbagai pihak dalam penyusunan pedoman dilakukan karena penguatan keselamatan dan perlindungan santri membutuhkan kerja bersama.
Menurutnya, perlindungan anak di lingkungan pesantren bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan.
Upaya tersebut membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta seluruh warga pesantren.
Dari Pencegahan hingga Keselamatan Santri
Konsep safeguarding dalam konteks pesantren tidak hanya diarahkan sebagai mekanisme penanganan ketika terjadi persoalan.
Pendekatan ini juga menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan membangun sistem yang mampu mengenali potensi risiko sejak dini.
Dengan sistem tersebut, pesantren diharapkan mampu mencegah terjadinya kekerasan maupun tindakan lain yang dapat membahayakan santri, sekaligus menyediakan mekanisme perlindungan dan penanganan apabila terjadi persoalan.
Basnang menegaskan, penguatan sistem perlindungan santri harus tetap berjalan selaras dengan karakter, nilai, dan tradisi pesantren.
“Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren,” tegasnya.
Melalui penyusunan pedoman tersebut, Direktorat Pesantren Kemenag berupaya memperkuat fondasi Pesantren Ramah Anak.
Dengan demikian, aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta tumbuh kembang santri diharapkan semakin menjadi bagian integral dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Bagi pesantren, menjaga keselamatan dan melindungi santri bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan.***
Penulis : Redaksi