DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada dini hari. Dikutip, Rabu (297/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (28/7). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.
Dalam jawaban selaku termohon, Kejagung menilai dalil pemohon yang mempersoalkan waktu pelaksanaan penggeledahan tidak berdasar.
Menurut Kejagung, tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari tidak berdasar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar jaksa saat membacakan jawaban di persidangan.
Kejagung menjelaskan, penggeledahan pada dini hari dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahkan, dirusak, maupun dimusnahkan.
“Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti,” lanjut jaksa.
Selain itu, Kejagung menyebut penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Tindakan tersebut dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yakni di rumah Lodewyk serta dua lokasi lain milik pihak yang kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata jaksa.
Menurut Kejagung, penggeledahan serentak merupakan langkah yang sah secara hukum untuk menjaga efektivitas proses penyidikan sekaligus mencegah adanya koordinasi antar-pihak yang berperkara.***
Penulis : Redaksi