Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan, Kejagung sebut penggeledahan rumah eks Wakil Kepala BGN dilakukan karena kondisi mendesak guna mengamankan barang bukti.

Sidang praperadilan, Kejagung sebut penggeledahan rumah eks Wakil Kepala BGN dilakukan karena kondisi mendesak guna mengamankan barang bukti.

 

DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada dini hari. Dikutip, Rabu (297/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (28/7). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.

Dalam jawaban selaku termohon, Kejagung menilai dalil pemohon yang mempersoalkan waktu pelaksanaan penggeledahan tidak berdasar.

Baca Juga:  MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Kejagung, tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari tidak berdasar.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar jaksa saat membacakan jawaban di persidangan.

Kejagung menjelaskan, penggeledahan pada dini hari dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahkan, dirusak, maupun dimusnahkan.

Baca Juga:  Polres Bogor Copot Patwal Alphard usai Viral karena Pepet Pemotor Hingga Terjatuh di Puncak

“Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti,” lanjut jaksa.

Selain itu, Kejagung menyebut penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Tindakan tersebut dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yakni di rumah Lodewyk serta dua lokasi lain milik pihak yang kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata jaksa.

Baca Juga:  Laskar Gibran Kunjungi Presiden Jokowi di Solo, Serahkan Visi Misi dan Raih 7.466 Anggota dalam Dua Minggu

Menurut Kejagung, penggeledahan serentak merupakan langkah yang sah secara hukum untuk menjaga efektivitas proses penyidikan sekaligus mencegah adanya koordinasi antar-pihak yang berperkara.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Menag Minta MBG Jangkau Lebih Banyak Santri, Libatkan Pesantren dalam Rantai Pasok
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar
Bansos PKH dan BPNT Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Uji Coba Dimulai di 900 Lokasi
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Sebabkan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak
Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
Prabowo Terbitkan Keppres Pemberhentian Hormat Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara BI
Viral Anggota Polri Pengemudi Alphard Bersujud dan Push-up Minta Maaf ke Satpam Bundaran HI, Akui Bersikap Arogan
Zulhas Prioritaskan Program MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T, Dapur Pondok Bakal Dimanfaatkan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:08 WIB

Menag Minta MBG Jangkau Lebih Banyak Santri, Libatkan Pesantren dalam Rantai Pasok

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:36 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:15 WIB

Bansos PKH dan BPNT Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Uji Coba Dimulai di 900 Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:23 WIB

Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru