DN.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Semester I Tahun 2026.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 13 tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 228,19 gram dan narkotika cair sintetis sebanyak 20 mililiter.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan selama Juni 2026 atau dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika.
Kasus pertama terungkap pada 8 Juni 2026 di ruang P2U Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung.
Baca Juga:
Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo: Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Perkuat Kemandirian Energi
Seorang pria berinisial FS (30) ditangkap saat berupaya menyelundupkan sabu ke dalam lapas pada jam kunjungan.
“Pelaku menyembunyikan paket sabu di dalam anus dengan membungkusnya menggunakan alat kontrasepsi.
Modus ini dikenal dengan istilah tusbol di kalangan pelaku peredaran narkoba,” ujar Pudjo dalam konferensi pers di Kantor BNNP Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, FS diketahui telah dua kali melakukan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Namun, aksinya yang terakhir berhasil digagalkan setelah petugas mencurigai gerak-gerik dan jawaban pelaku saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Guru Besar UI Usul Program MBG Dikelola Sekolah, Dinilai Lebih Efisien dan Minim Risiko Korupsi
TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejaksaan
Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
Dalam kasus tersebut, petugas menyita sabu seberat 18,22 gram serta satu unit telepon seluler. Penyidik juga masih memburu pihak yang diduga memesan dan menerima barang haram tersebut di dalam lapas.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 13 Juni 2026 di Jalan Raya Proklamasi, Desa Tanjung Mekar, Kabupaten Karawang.
Petugas menangkap dua tersangka, RFJ (25) dan SG (27), yang diduga hendak mengambil paket sabu yang disimpan di sekitar SPBU Rengasdengklok atas perintah seorang buronan berinisial E.
Dari penangkapan itu, BNNP Jawa Barat menyita sabu seberat 9,61 gram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Baca Juga:
Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap KUHP.
Selain mengungkap kasus, BNNP Jawa Barat turut memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dihancurkan menggunakan blender.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Jawa Barat,” tegas Pudjo.
BNNP Jawa Barat menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






