Golkar Desak Dana MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Mekeng Siap Surati Presiden Prabowo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan agar pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan agar pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

DN.com – Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan agar pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif agar program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan sektor pendidikan.

“Kalau memang program MBG terus dilaksanakan, kami berharap Menteri Keuangan mencari sumber pendanaan lain, sehingga program ini tetap berjalan tanpa mengganggu anggaran pendidikan,” ujar Mekeng usai diskusi Fraksi Golkar MPR RI di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Senin (25/5/2026).

Mekeng juga mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan agar alokasi dana pendidikan tidak diganggu.

“Semoga surat kami dapat diterima dan ditanggapi secara positif,” tambahnya.

Di sisi lain, Mekeng menegaskan Fraksi Golkar tetap mendukung pelaksanaan program MBG karena dinilai memberikan manfaat besar bagi anak-anak, khususnya dalam pemenuhan gizi.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas sektor pendidikan yang saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari sarana prasarana hingga kesejahteraan tenaga pengajar.

Lebih lanjut, Mekeng mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diamanatkan alokasi minimal 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak boleh ditafsirkan secara luas untuk kepentingan di luar kebutuhan inti pendidikan.

“Anggaran pendidikan itu mencakup siswa, guru, sekolah, serta seluruh fasilitas pendukungnya dalam satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bandara Kertajati Berpotensi Jadi Pusat Perawatan Hercules Asia, Tawaran AS Masih Dikaji
Menko Kumham Imipas Yusril Soroti Ancaman Perebutan SDA Global, Sebut Indonesia Bisa Jadi Incaran Negara Besar
Harga Pertalite di NTT Tembus Rp25 Ribu per Liter, Gibran Rakabuming Raka Kaget dan Minta Evaluasi Distribusi
Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan
Bahlil Minta KKKS dan Pertamina Serap Cepat Minyak Sumur Rakyat untuk Dongkrak Lifting Nasional
Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026
BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:30 WIB

Golkar Desak Dana MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Mekeng Siap Surati Presiden Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Soroti Ancaman Perebutan SDA Global, Sebut Indonesia Bisa Jadi Incaran Negara Besar

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:04 WIB

Harga Pertalite di NTT Tembus Rp25 Ribu per Liter, Gibran Rakabuming Raka Kaget dan Minta Evaluasi Distribusi

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:37 WIB

Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan

Berita Terbaru