Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Kabur dari Kejaran Wartawan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai pemeriksaan, Dedi terlihat berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari awak media.

Usai pemeriksaan, Dedi terlihat berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari awak media.

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi (AD) terkait dugaan suap dalam pengurusan impor barang. Sabtu (9/5/2026).

Usai pemeriksaan, Dedi terlihat berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari awak media.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dedi diduga menerima sejumlah uang dalam proses pengurusan bea atau importasi barang.

Namun, informasi terkait besaran penerimaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Baca Juga:  Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Pemerataan Pendidikan Keagamaan

“Masih didalami terkait dugaan penerimaan dalam pengurusan bea atau impor barang,” ujar Budi, pada Jumat (8/5/2026).
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan PT Blueray Cargo.

Meski demikian, KPK belum merinci nominal uang yang diterima karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Dedi sendiri selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB. Saat keluar gedung, ia mengenakan kemeja putih dan langsung berlari meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Indonesia Terima Hibah 1,9 Miliar Yen dari Jepang untuk 4 Kapal Patroli 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dari hasil OTT dan penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia, serta barang mewah seperti jam tangan.

Baca Juga:  Suhu Panas Mulai Terasa Menyengat, BMKG Peringatkan Siaga Ancaman Bencana Besar

Selain itu, tiga pihak dari PT Blueray Cargo telah lebih dulu menjalani persidangan, yakni pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Andri.

Dalam dakwaan, ketiganya disebut memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Jaksa KPK menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru