DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi (AD) terkait dugaan suap dalam pengurusan impor barang. Sabtu (9/5/2026).
Usai pemeriksaan, Dedi terlihat berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari awak media.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dedi diduga menerima sejumlah uang dalam proses pengurusan bea atau importasi barang.
Namun, informasi terkait besaran penerimaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Masih didalami terkait dugaan penerimaan dalam pengurusan bea atau impor barang,” ujar Budi, pada Jumat (8/5/2026).
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan PT Blueray Cargo.
Meski demikian, KPK belum merinci nominal uang yang diterima karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dedi sendiri selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB. Saat keluar gedung, ia mengenakan kemeja putih dan langsung berlari meninggalkan lokasi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dari hasil OTT dan penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia, serta barang mewah seperti jam tangan.
Selain itu, tiga pihak dari PT Blueray Cargo telah lebih dulu menjalani persidangan, yakni pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Andri.
Dalam dakwaan, ketiganya disebut memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Jaksa KPK menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
Penulis : Redaksi