Kemendagri Minta Instansi Stop Fotokopi e-KTP, Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

 

DN.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan e-KTP telah dilengkapi teknologi chip yang dapat dibaca secara digital menggunakan alat khusus atau card reader.

“Pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh Dukcapil saja, tetapi juga oleh seluruh lembaga pengguna. Kamis (7/5).

KTP-el itu sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan,” kata Teguh kepada wartawan di Depok, pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:  KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun

Menurutnya, praktik fotokopi e-KTP seharusnya tidak lagi diperlukan karena berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi (PDP).

“Sebenarnya KTP-el itu tidak perlu lagi difotokopi. Bahkan, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.

Untuk membaca data KTP-el sudah ada alatnya, yaitu card reader, sehingga tidak perlu lagi dilakukan fotokopi,” ujarnya.

Teguh mengatakan Dukcapil telah menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga pengguna agar mulai meninggalkan praktik fotokopi e-KTP dalam proses pelayanan administrasi.

“Kami sudah mengimbau semua lembaga pengguna agar tidak lagi melakukan fotokopi KTP-el.

Baca Juga:  Kapolda Jawa Barat Tinjau Lokasi Bencana di Sukabumi Sekaligus Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak

Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya perhatian publik terhadap persoalan ini, seluruh pihak bisa lebih sadar dan mulai beralih ke sistem digital,” katanya.

Ia juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga.

Dengan sistem yang terhubung secara digital, pelayanan publik diharapkan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan berbasis system to system.

“Kami mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam integrasi data. Ke depan, pelayanan harus dilakukan secara system to system, bukan lagi manual.

Bagi yang belum bekerja sama, mari lakukan pemadanan data bersama Dukcapil,” jelas Teguh.

Baca Juga:  Pemerintah Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Siapkan Skema Bantuan DAU

Lebih lanjut, Teguh menyebut pemerintah saat ini serius mempercepat transformasi digital nasional melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, hingga Kemendagri.

Ia berharap sinergi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP sekaligus memperkuat keamanan dan penggunaan data kependudukan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.

“Mudah-mudahan dengan semakin kuatnya sinergi antarlembaga, pemanfaatan KTP-el dan data kependudukan bisa benar-benar optimal untuk seluruh kebutuhan masyarakat,” tutupnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru