Kemendagri Minta Instansi Stop Fotokopi e-KTP, Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

 

DN.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan e-KTP telah dilengkapi teknologi chip yang dapat dibaca secara digital menggunakan alat khusus atau card reader.

“Pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh Dukcapil saja, tetapi juga oleh seluruh lembaga pengguna. Kamis (7/5).

KTP-el itu sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan,” kata Teguh kepada wartawan di Depok, pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:  Buruh Akan Gelar Aksi Besar-besaran di Jakarta Pada 28 Agustus, Ini Lokasi-Tuntutannya

Menurutnya, praktik fotokopi e-KTP seharusnya tidak lagi diperlukan karena berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi (PDP).

“Sebenarnya KTP-el itu tidak perlu lagi difotokopi. Bahkan, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.

Untuk membaca data KTP-el sudah ada alatnya, yaitu card reader, sehingga tidak perlu lagi dilakukan fotokopi,” ujarnya.

Teguh mengatakan Dukcapil telah menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga pengguna agar mulai meninggalkan praktik fotokopi e-KTP dalam proses pelayanan administrasi.

“Kami sudah mengimbau semua lembaga pengguna agar tidak lagi melakukan fotokopi KTP-el.

Baca Juga:  Deklarasi Subang, Wujudkan Asta Cita Keenam, Dibutuhkan Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya perhatian publik terhadap persoalan ini, seluruh pihak bisa lebih sadar dan mulai beralih ke sistem digital,” katanya.

Ia juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga.

Dengan sistem yang terhubung secara digital, pelayanan publik diharapkan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan berbasis system to system.

“Kami mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam integrasi data. Ke depan, pelayanan harus dilakukan secara system to system, bukan lagi manual.

Bagi yang belum bekerja sama, mari lakukan pemadanan data bersama Dukcapil,” jelas Teguh.

Baca Juga:  Kemendagri akan Menerapkan Pemungutan Suara secara Elektronik Pada Pemilihan Kepala Desa

Lebih lanjut, Teguh menyebut pemerintah saat ini serius mempercepat transformasi digital nasional melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, hingga Kemendagri.

Ia berharap sinergi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP sekaligus memperkuat keamanan dan penggunaan data kependudukan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.

“Mudah-mudahan dengan semakin kuatnya sinergi antarlembaga, pemanfaatan KTP-el dan data kependudukan bisa benar-benar optimal untuk seluruh kebutuhan masyarakat,” tutupnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru