Kemendagri Minta Instansi Stop Fotokopi e-KTP, Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

 

DN.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan e-KTP telah dilengkapi teknologi chip yang dapat dibaca secara digital menggunakan alat khusus atau card reader.

“Pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh Dukcapil saja, tetapi juga oleh seluruh lembaga pengguna. Kamis (7/5).

KTP-el itu sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan,” kata Teguh kepada wartawan di Depok, pada Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, praktik fotokopi e-KTP seharusnya tidak lagi diperlukan karena berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi (PDP).

“Sebenarnya KTP-el itu tidak perlu lagi difotokopi. Bahkan, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.

Untuk membaca data KTP-el sudah ada alatnya, yaitu card reader, sehingga tidak perlu lagi dilakukan fotokopi,” ujarnya.

Teguh mengatakan Dukcapil telah menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga pengguna agar mulai meninggalkan praktik fotokopi e-KTP dalam proses pelayanan administrasi.

“Kami sudah mengimbau semua lembaga pengguna agar tidak lagi melakukan fotokopi KTP-el.

Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya perhatian publik terhadap persoalan ini, seluruh pihak bisa lebih sadar dan mulai beralih ke sistem digital,” katanya.

Ia juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga.

Dengan sistem yang terhubung secara digital, pelayanan publik diharapkan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan berbasis system to system.

“Kami mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam integrasi data. Ke depan, pelayanan harus dilakukan secara system to system, bukan lagi manual.

Bagi yang belum bekerja sama, mari lakukan pemadanan data bersama Dukcapil,” jelas Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menyebut pemerintah saat ini serius mempercepat transformasi digital nasional melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, hingga Kemendagri.

Ia berharap sinergi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP sekaligus memperkuat keamanan dan penggunaan data kependudukan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.

“Mudah-mudahan dengan semakin kuatnya sinergi antarlembaga, pemanfaatan KTP-el dan data kependudukan bisa benar-benar optimal untuk seluruh kebutuhan masyarakat,” tutupnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kapolri Mutasi Besar-besaran Para Perwira Tinggi dan Menengah, 9 Kapolda Diganti
Menkeu Ungkap Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 T ‘Kecolongan’, Sistem Disebut Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:26 WIB

ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Senin, 11 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Berita Terbaru