Kemendagri Minta Instansi Stop Fotokopi e-KTP, Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

 

DN.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan e-KTP telah dilengkapi teknologi chip yang dapat dibaca secara digital menggunakan alat khusus atau card reader.

“Pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh Dukcapil saja, tetapi juga oleh seluruh lembaga pengguna. Kamis (7/5).

KTP-el itu sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan,” kata Teguh kepada wartawan di Depok, pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:  Kemendagri akan Menerapkan Pemungutan Suara secara Elektronik Pada Pemilihan Kepala Desa

Menurutnya, praktik fotokopi e-KTP seharusnya tidak lagi diperlukan karena berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi (PDP).

“Sebenarnya KTP-el itu tidak perlu lagi difotokopi. Bahkan, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.

Untuk membaca data KTP-el sudah ada alatnya, yaitu card reader, sehingga tidak perlu lagi dilakukan fotokopi,” ujarnya.

Teguh mengatakan Dukcapil telah menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga pengguna agar mulai meninggalkan praktik fotokopi e-KTP dalam proses pelayanan administrasi.

“Kami sudah mengimbau semua lembaga pengguna agar tidak lagi melakukan fotokopi KTP-el.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024

Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya perhatian publik terhadap persoalan ini, seluruh pihak bisa lebih sadar dan mulai beralih ke sistem digital,” katanya.

Ia juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga.

Dengan sistem yang terhubung secara digital, pelayanan publik diharapkan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan berbasis system to system.

“Kami mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam integrasi data. Ke depan, pelayanan harus dilakukan secara system to system, bukan lagi manual.

Bagi yang belum bekerja sama, mari lakukan pemadanan data bersama Dukcapil,” jelas Teguh.

Baca Juga:  Resmi! Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, PP Tunas Mulai Berlaku

Lebih lanjut, Teguh menyebut pemerintah saat ini serius mempercepat transformasi digital nasional melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, hingga Kemendagri.

Ia berharap sinergi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP sekaligus memperkuat keamanan dan penggunaan data kependudukan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.

“Mudah-mudahan dengan semakin kuatnya sinergi antarlembaga, pemanfaatan KTP-el dan data kependudukan bisa benar-benar optimal untuk seluruh kebutuhan masyarakat,” tutupnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru