DN.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengkritik pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait pemberian insentif Rp6 juta per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dan ditutup sementara.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak logis dan berpotensi melukai rasa keadilan publik. Kamis (30/4/2026).
Menurut Charles, kebijakan tetap menggelontorkan insentif kepada unit yang tidak beroperasi merupakan bentuk penyimpangan moral, terlebih di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Permudah Pajak Kendaraan Pelat Kuning, Cukup STNK dan KTP
Turnamen Bola Voli SD/MI se-Kabupaten Subang Digelar, Ajang Silaturahmi dan Cetak Bibit Atlet Muda
Ia menyoroti adanya kontradiksi antara wacana penghematan dengan praktik penggunaan anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran.
Charles juga membandingkan kondisi tersebut dengan nasib guru honorer yang masih menghadapi keterbatasan kesejahteraan, serta sulitnya lapangan pekerjaan bagi generasi muda.
Ia mempertanyakan kebijakan yang dinilai terlalu longgar terhadap SPPG bermasalah.
Lebih lanjut, legislator dari PDI Perjuangan itu mempertanyakan alasan pemberian insentif kepada pihak yang dinilai lalai hingga menyebabkan insiden keracunan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Perintahkan Tindak Premanisme di Perlintasan Kereta Bekasi, Target Penertiban Segera
Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah dapur yang ditutup mencapai 3.778 unit, lebih besar dari angka 1.720 yang sebelumnya disampaikan.
Ia menghitung, apabila seluruh SPPG bermasalah tersebut ditutup selama dua pekan, negara berpotensi menghemat hingga Rp317 miliar.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI berencana meminta penjelasan resmi dari BGN dalam rapat kerja mendatang terkait penggunaan anggaran tersebut.
Charles juga mengingatkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, bukan menjadi ruang pemborosan anggaran atau kepentingan tertentu.
Baca Juga:
KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Aliran Dana Korupsi Pengadaan
Kecamatan Cisalak Disorot di Hari Otonomi Daerah, Respons Aduan Jadi Bahan Evaluasi
Ditjen Migas Dorong Uji Teknis BBM Bobibos, Potensi Pasar Energi Alternatif Menggiurkan
Klarifikasi BGN
Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya akibat kelalaian tidak akan menerima insentif selama masa penghentian berlangsung.
Menurut Dadan, penghentian operasional dapat disebabkan oleh berbagai pelanggaran, seperti kondisi dapur yang tidak layak, tidak terpenuhinya standar higiene dan sanitasi, hingga penggunaan bahan baku yang tidak memenuhi kualitas.
Ia juga menambahkan, insentif tidak akan diberikan jika ditemukan praktik tidak sehat, seperti monopoli pemasok atau manipulasi harga bahan baku.
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kualitas program MBG.***
Penulis : Redaksi






