DN.com – Pemilik sepeda motor dan mobil listrik kini harus bersiap menghadapi kewajiban pajak kendaraan yang berpotensi lebih besar dibanding sebelumnya.
Pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi berakhir. Jum’at (17/4/2026).
Pemerintah telah mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik.
Baca Juga:
KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi
Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, baik saat kepemilikan maupun proses penyerahan kendaraan, mobil listrik tetap dikenakan pajak.
Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kebijakan masing-masing.
Baca Juga:
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
Pemprov Jabar Kembali Buka Hibah dan Bansos untuk RKPD 2027, Fokus ke Kebutuhan Daerah
Dengan skema ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda, tergantung pada prioritas dan strategi daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh berupa PKB 0 persen serta pembebasan BBNKB bagi kendaraan listrik. Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib diikuti oleh daerah lain.
Dalam regulasi terbaru, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM
Menariknya, dalam lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Hal ini menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050—angka yang sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan konvensional.
Kesamaan ini menegaskan bahwa keunggulan kendaraan listrik kini lebih bergantung pada insentif daerah, bukan pada komponen dasar pajaknya.
Aturan ini telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat dalam menghitung biaya kepemilikan, mengingat besaran pajak dapat berbeda di setiap wilayah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui pemberian insentif yang lebih kompetitif.***
Penulis : Redaksi






