Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia–Riau, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp72 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai total Rp72 miliar.

Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai total Rp72 miliar.

DN.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai total Rp72 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan jaringan tersebut terdeteksi setelah adanya informasi terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Selasa (14/4/1026).

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi narkoba pada Jumat (10/4) malam.

Dalam proses pengintaian, penyidik mendapati tiga orang pelaku menggunakan sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil tas dari sebuah mobil MPV berwarna merah.

Ketiganya kemudian bergerak ke arah berbeda sambil membawa tas tersebut.

“Ketika melihat tim mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda dengan kendaraan masing-masing, sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Dari hasil pengejaran, dua orang pelaku berhasil ditangkap, yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi yang berperan sebagai kurir.

Sementara satu pelaku lainnya, Handoko alias Kodok, berhasil melarikan diri setelah membuang tas berisi narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 kilogram sabu dari tangan Wahyu, serta 16 kilogram sabu yang dibuang oleh Handoko.

Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik besar berwarna kuning bermerek Guanyinwang.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Para pelaku diketahui ditugaskan untuk menjemput 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari seorang bandar asal Malaysia berinisial V.

Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Madura, sambil menunggu kurir dari daerah tersebut tiba di Pekanbaru.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menyisir lokasi penyerahan lainnya.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sisa barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik berbeda.

Eko menjelaskan, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp72 miliar, dengan rincian sabu seberat 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar.

Melalui pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 170 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi
Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026
Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM
Dedi Mulyadi Permudah Akses Bantuan Perumahan, Luncurkan Skema KUR dan Aplikasi “Imah Aing”
MIND ID Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Target Kurangi Impor LPG dan Perkuat Energi Nasional

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:37 WIB

KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas

Kamis, 16 April 2026 - 21:26 WIB

KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun

Berita Terbaru