DN.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai total Rp72 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan jaringan tersebut terdeteksi setelah adanya informasi terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Selasa (14/4/1026).
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi narkoba pada Jumat (10/4) malam.
Dalam proses pengintaian, penyidik mendapati tiga orang pelaku menggunakan sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil tas dari sebuah mobil MPV berwarna merah.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Ketiganya kemudian bergerak ke arah berbeda sambil membawa tas tersebut.
“Ketika melihat tim mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda dengan kendaraan masing-masing, sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Dari hasil pengejaran, dua orang pelaku berhasil ditangkap, yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi yang berperan sebagai kurir.
Sementara satu pelaku lainnya, Handoko alias Kodok, berhasil melarikan diri setelah membuang tas berisi narkoba.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 kilogram sabu dari tangan Wahyu, serta 16 kilogram sabu yang dibuang oleh Handoko.
Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik besar berwarna kuning bermerek Guanyinwang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Para pelaku diketahui ditugaskan untuk menjemput 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari seorang bandar asal Malaysia berinisial V.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Madura, sambil menunggu kurir dari daerah tersebut tiba di Pekanbaru.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menyisir lokasi penyerahan lainnya.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sisa barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik berbeda.
Eko menjelaskan, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp72 miliar, dengan rincian sabu seberat 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar.
Melalui pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 170 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.***
Penulis : Redaksi






