DN.com – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 mulai menimbulkan dampak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Senin (13/4/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit di seluruh Indonesia.
SE dengan perihal “Peralihan Status Non-ASN menjadi CPNS” itu ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.
Baca Juga:
KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi
Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026
Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Dalam isinya, pimpinan rumah sakit diminta mengajukan daftar nama pegawai non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan tersebut sontak mengejutkan kalangan PPPK, termasuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang merasa memiliki hak serupa untuk diangkat menjadi PNS.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan jika tidak diterapkan secara merata di seluruh sektor.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil langkah serupa seperti yang dilakukan Kemenkes.
Baca Juga:
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
Ia meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan kepada kepala daerah dan jajaran Satpol PP untuk mengusulkan pengangkatan PPPK dan sisa tenaga honorer menjadi PNS.
“Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama kepada gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia?” ujar Fadlun, Minggu pada (12/4/2026).
Lebih lanjut, Fadlun menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang telah mengamanatkan bahwa personel Satpol PP seharusnya berstatus sebagai PNS.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Kembali Buka Hibah dan Bansos untuk RKPD 2027, Fokus ke Kebutuhan Daerah
Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Menurutnya, apabila pemerintah konsisten menjalankan amanat undang-undang tersebut, maka tidak akan terjadi polemik terkait status kepegawaian di lingkungan Satpol PP.***
Penulis : Redaksi






