DN.com – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 mulai menimbulkan dampak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Senin (13/4/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit di seluruh Indonesia.
SE dengan perihal “Peralihan Status Non-ASN menjadi CPNS” itu ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Dalam isinya, pimpinan rumah sakit diminta mengajukan daftar nama pegawai non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan tersebut sontak mengejutkan kalangan PPPK, termasuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang merasa memiliki hak serupa untuk diangkat menjadi PNS.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan jika tidak diterapkan secara merata di seluruh sektor.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil langkah serupa seperti yang dilakukan Kemenkes.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Ia meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan kepada kepala daerah dan jajaran Satpol PP untuk mengusulkan pengangkatan PPPK dan sisa tenaga honorer menjadi PNS.
“Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama kepada gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia?” ujar Fadlun, Minggu pada (12/4/2026).
Lebih lanjut, Fadlun menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang telah mengamanatkan bahwa personel Satpol PP seharusnya berstatus sebagai PNS.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Menurutnya, apabila pemerintah konsisten menjalankan amanat undang-undang tersebut, maka tidak akan terjadi polemik terkait status kepegawaian di lingkungan Satpol PP.***
Penulis : Redaksi






