DN.com – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Lampung menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jum’at (10/4/2026).
Aktivitas ilegal tersebut terungkap di tiga gudang yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Selama periode tersebut, total solar bersubsidi yang dikumpulkan dan diolah mencapai 29.232 ton.
Ia menjelaskan, dalam sepekan volume BBM yang ditimbun rata-rata mencapai 203 ton.
Sementara dalam satu bulan sekitar 813 ton, dan dalam setahun mencapai 9.744 ton.
Menurut Helfi, solar bersubsidi tersebut dibeli dengan harga Rp5.500 per liter, kemudian dijual kembali sebagai BBM nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.
Dari praktik ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160,7 miliar.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ketiga gudang tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari tempat produksi pengoplosan, lokasi penampungan, hingga pusat distribusi.
Di gudang pertama, petugas menemukan sekitar 26 ton solar hasil olahan dari minyak mentah ilegal.
Aktivitas pengolahan ini diketahui telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Sementara itu, di gudang kedua ditemukan sekitar 168.000 liter solar yang disimpan dalam ratusan tandon.
BBM tersebut diduga berasal dari praktik pengecoran di sejumlah SPBU.
Adapun di gudang ketiga, aparat menemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal. Hingga kini, kepemilikan BBM di lokasi tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penggerebekan terhadap jaringan penimbunan BBM ilegal berskala besar di wilayah Lampung.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut menyita ratusan ton solar bersubsidi sebagai barang bukti.***