KPK Proses Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.

DN.com – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari asesmen sebelum kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur, pada Senin malam (23/3).

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Budi menjelaskan, proses pengalihan status penahanan dari tahanan rumah ke rutan baru dimulai hari ini.

Baca Juga:  KPK Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Opini di Media Sosial

“Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” jelasnya. Pada Senin (22/3)

Saat ini, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat untuk penahanan di rutan.

“Kita sama-sama menunggu hasil tes kesehatan ini,” imbuh Budi.

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  KPK Bongkar Kasus Suap Restitusi Pajak Sawit, 3 Orang Tersangka Ditahan

Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutup Budi.

Sempat Dialihkan ke Tahanan Rumah

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026),” kata Budi, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga:  Tanah Terlantar Diambil Alih Pemerintahan! Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menurut Budi, pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Namun, pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara. Yaqut diketahui hanya menjalani penahanan di rutan selama sekitar satu minggu sejak resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) malam.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru